Terbukti Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Divonis Tiga Tahun Penjara
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/6/2025), Meirizka Widjaja Tannur menghadapi vonis atas keterlibatannya dalam kasus suap. Ibunda dari Ronald Tannur, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang menjadi sorotan publik, dinyatakan bersalah karena telah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan. Hakim Rosihan menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun." Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Meskipun demikian, hakim menekankan bahwa tindakan Meirizka bertentangan dengan upaya negara dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Meirizka menerima putusan tersebut tanpa bantahan. "Yang Mulia saya menerima," ujarnya. Hakim Rosihan memastikan, "Menerima putusan pada saat ini juga ya?" Meirizka membenarkan, "Iya." Jaksa penuntut umum belum memberikan pernyataan resmi dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. "Atas putusan majelis hakim kami akan pikir-pikir," kata jaksa. Hakim Rosihan menanggapi, "Untuk penuntut umum masih pikir-pikir ya."
Kasus ini menarik perhatian publik. Selama persidangan, Meirizka membantah telah memberikan suap senilai Rp 4,6 miliar kepada hakim. Dalam sidang sebelumnya, Meirizka bahkan menyalahkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, yang dianggapnya telah menyeretnya ke dalam kasus korupsi. "Saya tidak pernah bersalah apa-apa sama dia, kenapa dia begitu jahat kepada saya, sehingga saya bisa terseret ke dalam lingkaran setan ini," ucap Meirizka dengan nada emosional. "Saya betul-betul menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya," tambahnya.
Namun, penyesalan itu datang terlambat. Meirizka dan Lisa terbukti bersalah menyuap tiga hakim PN Surabaya:
- Erintuah Damanik
- Mangapul
- Heru Hanindyo.
Lisa, yang diduga berperan aktif dalam praktik suap, menerima hukuman lebih berat, yaitu 11 tahun penjara. Sementara itu, ketiga hakim penerima suap juga telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dihukum tujuh tahun penjara, sedangkan Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat tentang konsekuensi hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, serta pentingnya menjaga integritas dalam sistem peradilan.