Kementerian PKP Siapkan Regulasi Baru untuk Bantuan Bedah Rumah, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) tengah mempersiapkan perubahan regulasi terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal dengan bantuan bedah rumah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui pemberian dana stimulan untuk pembelian bahan bangunan dan upah tukang.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menyatakan bahwa perubahan aturan ini diperlukan mengingat sebelumnya kewenangan pelaksanaan BSPS berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan terbentuknya Kementerian PKP, penyesuaian regulasi menjadi krusial agar program ini dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
"Saat ini, kami sedang menyiapkan beberapa perubahan aturan yang sebelumnya berada di Kementerian PUPR. Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan," ujar Fitrah Nur melalui unggahan di akun Instagram Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Selasa (17/6/2025).
Cara Pengajuan BSPS:
Menurut Fitrah Nur, calon penerima BSPS akan diusulkan oleh berbagai pihak, termasuk:
- Pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara
- Pimpinan kementerian/lembaga
- Bupati/walikota (dengan tembusan gubernur)
- Gubernur Daerah Khusus Jakarta
"Pemerintah daerah memegang peranan penting dalam proses pengajuan ini. Tokoh masyarakat dapat mengajukan usulan kepada pemerintah daerah," jelasnya. Setelah usulan diterima, Kementerian PKP akan melakukan seleksi administrasi dan fisik untuk menentukan penerima bantuan yang memenuhi syarat.
Syarat Penerima BSPS:
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSPS antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Termasuk dalam desil 4 ke bawah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
- Memiliki legalitas tanah yang sah untuk pembangunan rumah.
- Rumah yang akan direnovasi adalah satu-satunya yang dimiliki dan dalam kondisi tidak layak huni.
- Terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN merupakan sistem pendataan terpadu yang dikembangkan oleh BPS untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.