Al Kareem Islamic School Bekasi Disegel Akibat Dugaan Praktik Pendidikan Ilegal

Al Kareem Islamic School Bekasi Disegel Akibat Dugaan Praktik Pendidikan Ilegal

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengambil tindakan tegas dengan menyegel Al Kareem Islamic School yang berlokasi di Jalan Baru Perjuangan, Bekasi Utara. Penyegelan yang dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025 ini, merupakan respons atas dugaan praktik pendidikan ilegal yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Menurut keterangan Disdik Kota Bekasi, Al Kareem Islamic School diduga melakukan pelanggaran serius terkait dengan pendataan siswa. Sekolah tersebut disinyalir tidak mendaftarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) para siswanya ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa operasional sekolah tersebut tidak sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya keluhan dari sejumlah wali murid yang merasa tidak puas dengan kualitas pendidikan yang diberikan oleh Al Kareem Islamic School. Para wali murid, yang menyekolahkan anak-anak mereka di jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD), merasa bahwa apa yang dijanjikan oleh pihak sekolah tidak sesuai dengan kenyataan.

Salah seorang wali murid, Silvia Legina, mengungkapkan bahwa Al Kareem Islamic School sebelumnya menjanjikan kurikulum Cambridge sebagai salah satu daya tarik utama. Namun, dalam praktiknya, kurikulum tersebut tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Materi pembelajaran yang diberikan tidak sesuai dengan standar Cambridge, sehingga para siswa tidak mendapatkan manfaat yang diharapkan.

Selain masalah kurikulum, para wali murid juga mengeluhkan metode pembelajaran yang dinilai tidak standar. Salah satu contohnya adalah mata pelajaran Bahasa Inggris dan Agama. Pihak sekolah sebelumnya menjanjikan pembelajaran Bahasa Inggris yang intensif, bahkan menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar. Namun, kenyataannya, para guru lebih sering menggunakan Bahasa Indonesia dalam proses belajar mengajar.

"Lalu dari agamanya pun pelajarannya juga kurang, tidak ada hafalan (surat Al Quran)," ungkap Silvia, menambahkan kekecewaannya terhadap kualitas pendidikan agama yang diberikan oleh sekolah tersebut. Ia merasa tertipu karena anaknya tidak mengalami perkembangan yang signifikan, padahal ia telah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk menyekolahkan anaknya di Al Kareem Islamic School.

Silvia mengungkapkan bahwa biaya pendaftaran di sekolah tersebut mencapai Rp 23 juta, yang mencakup biaya kegiatan sekolah dan uang bulanan selama tiga bulan pertama. Setelah itu, wali murid harus membayar Rp 2 juta per bulan untuk biaya pendidikan. Dengan biaya yang tergolong mahal, para wali murid merasa kecewa karena tidak mendapatkan kualitas pendidikan yang sepadan.

Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, membenarkan bahwa Al Kareem Islamic School terindikasi melakukan praktik pendidikan ilegal. Ia menegaskan bahwa sekolah tersebut dapat dikategorikan sebagai sekolah bodong karena tidak memenuhi persyaratan pendataan siswa dan tidak menerapkan kurikulum yang sesuai dengan janji awal.

Menanggapi penyegelan sekolah, kuasa hukum Yayasan Al Kareem Islamic School, Mario Wilson Alexander, menyatakan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para wali murid. Ia mengatakan bahwa yayasan akan menjual seluruh aset sekolah untuk mengganti kerugian tersebut dan melunasi gaji guru yang sempat tertunggak.

"Untuk kerugian yang dirasakan dan dialami oleh orangtua murid itu semua, yayasan akan menjual aset semuanya," kata Mario.

Mario juga mengungkapkan bahwa masalah keuangan menjadi penyebab utama timbulnya permasalahan di internal Al Kareem Islamic School. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai masalah keuangan yang dimaksud. Pihak yayasan berjanji akan membantu mencarikan sekolah lain bagi para siswa, dengan bantuan dari Disdik Kota Bekasi.

Kasus penyegelan Al Kareem Islamic School ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga pendidikan. Penting untuk memastikan bahwa sekolah yang dipilih telah terdaftar secara resmi dan memenuhi standar pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif memantau dan mengevaluasi kualitas pendidikan yang diberikan oleh sekolah agar tidak menjadi korban praktik pendidikan ilegal.

Daftar Keluhan Wali Murid:

  • Kurikulum Cambridge Tidak Sesuai Janji
  • Metode Pembelajaran Tidak Standar
  • Pembelajaran Bahasa Inggris Tidak Intensif
  • Pendidikan Agama Kurang
  • Biaya Pendidikan Mahal Tidak Sebanding Dengan Kualitas