Penggerebekan Kasino Ilegal di Bandung: Puluhan Tersangka dan Miliaran Rupiah Disita

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perjudian ilegal berkedok kasino mewah di kawasan Kosambi, Bandung. Operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (17/6/2025) dini hari itu berhasil mengamankan puluhan tersangka dan menyita barang bukti uang tunai serta rekening bank senilai miliaran rupiah.

Kasino ilegal bernama "Ada Kasino" ini baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya terendus oleh pihak kepolisian. Tempat ini memanfaatkan bangunan bekas karaoke yang disamarkan sebagai tempat biliar dan lapangan futsal untuk mengelabui petugas dan masyarakat. Ironisnya, lokasi tersebut berada di tengah kota, tepatnya di Jalan Ahmad Yani.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai aktivitas perjudian tersebut. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Jabar bergerak cepat untuk melakukan verifikasi dan penggerebekan. Keberadaan kasino ilegal ini sangat mengejutkan Kapolda, mengingat komitmennya untuk menegakkan hukum di Jawa Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua ruangan yang difungsikan sebagai arena perjudian. Satu ruangan diperuntukkan bagi pemain umum, sementara ruangan lainnya didesain eksklusif untuk para pemain VIP. Ruangan VIP dilengkapi dengan fasilitas mewah seperti bar dan minuman beralkohol, serta menerapkan taruhan dengan nilai fantastis, mulai dari Rp 3 juta hingga tidak terhingga.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menambahkan bahwa kasino ilegal ini beroperasi dengan sangat rapi dan terstruktur. Lokasinya disamarkan di balik pintu geser sebuah bangunan yang tampak seperti pertokoan biasa, lengkap dengan area parkir dan lapangan futsal di bagian depan. Hal ini menyulitkan masyarakat umum untuk mengetahui aktivitas yang sebenarnya terjadi di dalam bangunan tersebut.

Dari 63 orang yang diamankan, 44 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua orang penyelenggara utama berinisial HP dan CW, 18 orang pemain, serta para operator seperti kasir dan pembagi kartu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk meja judi, uang tunai ratusan juta rupiah, dan empat rekening bank yang berisi dana mencapai Rp 2,7 miliar.

Saat ini, Polda Jabar tengah melakukan pendalaman terhadap asal-usul dana yang tersimpan dalam rekening tersebut. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan diusut melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pendanaan dan operasional kasino ilegal ini.

Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Polisi akan menelusuri aliran dana yang masuk dan keluar dari rekening tersebut untuk mengetahui sumber modal dan kemana saja uang tersebut dialirkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pelaku perjudian ilegal ini mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.