Harga TBS Anjlok, Petani Sawit Berau Tercekik: Minimnya Sosialisasi dan Kompleksitas Regulasi Jadi Sorotan

Ratusan petani kelapa sawit di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tengah menghadapi masa sulit akibat fluktuasi harga Tandan Buah Segar (TBS) yang tidak stabil. Praktik penetapan harga yang diterapkan oleh PT Berau Agro Asia (BAA), sebuah pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki kebun inti, menjadi penyebab utama keresahan para petani.

Dalam kurun waktu Mei 2025, harga TBS di BAA mengalami perubahan drastis hingga delapan kali, menciptakan ketidakpastian yang berpotensi merugikan secara finansial. Syarifuddin, seorang petani di Segah yang bermitra melalui koperasi, mengungkapkan kekecewaannya atas situasi ini. Ia menyatakan bahwa belum ada perkembangan harga yang signifikan, bahkan sosialisasi dari pihak perusahaan pun belum dilakukan. Harga TBS di BAA saat ini berada di angka Rp 2.920 per kilogram, jauh di bawah harga referensi Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim yang mencapai Rp 3.100 per kilogram.

Penurunan harga TBS ini berdampak besar pada biaya perawatan kebun. Harga pupuk yang masih tinggi, berkisar antara Rp 400.000 hingga Rp 500.000 per 50 kilogram, membuat pengeluaran petani tidak seimbang dengan pendapatan. Akibatnya, sebagian petani terpaksa menjual hasil panen mereka ke BAA, sementara yang lain mulai beralih ke PKS lain seperti PT. Natura Pasifik Nusantara (NPN) dan PKS di Wahau. Harga TBS di NPN saat ini adalah Rp 2.955 per kilogram, sedangkan di Wahau masih bertahan di atas Rp 3.000 per kilogram.

Data yang dihimpun menunjukkan pola penurunan harga yang mengkhawatirkan dari BAA. Pada tanggal 2 Mei 2024, harga TBS di BAA tercatat sebesar Rp 3.210 per kilogram. Namun, hanya dalam waktu singkat, harga tersebut terus menurun hingga mencapai Rp 2.920 pada tanggal 27 Mei. Pola penurunan yang terus-menerus ini sangat kontras dengan stabilitas harga yang diharapkan oleh para petani dan jauh berbeda dari harga referensi yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Hal ini membuat petani merasa bingung dan merugi besar, karena setiap hari harga dapat berubah secara signifikan.

Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Arnanis, mengakui adanya keluhan dari para petani terkait masalah ini. Namun, ia menjelaskan bahwa penanganan kasus PT BAA terhambat oleh kompleksitas regulasi dan perbedaan kewenangan antar kementerian. Arnanis menjelaskan bahwa Kalimantan Timur memiliki sistem penetapan harga TBS yang transparan dan terukur, yang dilakukan dua kali sebulan untuk periode 1-15 dan 16-30. Sistem ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra, yang dirancang khusus untuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan bermitra dengan pekebun plasma atau swadaya.

Dari total 111 PKS di Kalimantan Timur, hanya 37 yang menjadi anggota tim penetapan harga TBS karena memenuhi syarat memiliki IUP dan kebun inti minimal 20 persen sebagai sumber bahan baku. Arnanis menyoroti bahwa PT Berau Agro Asia (BAA) termasuk dalam kategori "Pabrik Tanpa Kebun". Fenomena PKS tanpa kebun ini umumnya menawarkan harga lebih tinggi untuk menarik pasokan. Namun, kasus BAA ini dianggap aneh karena mereka justru terus menurunkan harga, bahkan di bawah harga pasar dan harga tetangga.

Berikut adalah rincian harga TBS berdasarkan usia tanaman untuk periode 1 s.d. 15 Juni 2025 yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur:

  • Umur 3 Tahun: Rp 2.729,71/Kg
  • Umur 4 Tahun: Rp 2.908,72/Kg
  • Umur 5 Tahun: Rp 2.928,39/Kg
  • Umur 6 Tahun: Rp 2.960,44/Kg
  • Umur 7 Tahun: Rp 2.978,71/Kg
  • Umur 8 Tahun: Rp 3.000,78/Kg
  • Umur 9 Tahun: Rp 3.065,67/Kg
  • Umur \geq 10 Tahun: Rp 3.101,52/Kg

Meski demikian, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Berau mengenai fluktuasi harga TBS di PT BAA demi kepentingan petani sawit. Jika masalah ini tidak segera ditangani, petani sawit di daerah akan terus menjadi korban ketidakpastian dari pihak perusahaan.