Tragedi di Batam: Anak Meninggal Usai Dugaan Penolakan RSUD, BPJS Kesehatan Angkat Bicara
Tragedi di Batam: Anak Meninggal Usai Dugaan Penolakan RSUD, BPJS Kesehatan Angkat Bicara
Kasus dugaan penolakan pasien BPJS Kesehatan kembali mencuat, kali ini menimpa seorang anak berusia 12 tahun di Batam, Kepulauan Riau, yang meninggal dunia setelah diduga ditolak rawat inap oleh RSUD Embung Fatimah. BPJS Kesehatan Cabang Batam menyampaikan belasungkawa dan memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin pelayanan bagi pasien dalam kondisi gawat darurat, tanpa memandang status kepesertaan.
Kabar mengenai dugaan penolakan ini pertama kali mencuat melalui unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa RSUD Embung Fatimah menolak merawat anak tersebut karena menggunakan BPJS Kesehatan. Hal ini kemudian memicu reaksi publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen rumah sakit terhadap pasien JKN.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Menanggapi hal tersebut, Harry Nurdiansyah menjelaskan beberapa poin penting terkait pelayanan JKN dalam kondisi gawat darurat:
- Akses Langsung ke UGD: Peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat dalam kondisi gawat darurat, tanpa memandang apakah rumah sakit tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau tidak.
- Penilaian Kondisi Darurat: Penilaian terhadap kondisi darurat pasien dilakukan oleh dokter berdasarkan ketentuan medis yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi pribadi.
- Dasar Hukum: Penanganan kegawatdaruratan dalam Program JKN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang mengancam nyawa pasien, seperti gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi medis serupa. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan dalam keadaan gawat darurat tanpa memandang status pasien.
Hak Pasien di UGD
Harry Nurdiansyah menambahkan bahwa setiap pasien yang datang ke UGD berhak mendapatkan pemeriksaan awal dari tenaga medis yang kompeten dan dukungan sarana medis untuk memastikan kondisi kegawatdaruratannya. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan Batam menjamin perlindungan bagi masyarakat melalui program JKN dan mekanisme pelayanan kesehatan yang dirancang untuk memberikan jaminan secara menyeluruh, sesuai dengan ketentuan medis dan prosedur yang berlaku.
BPJS Kesehatan juga mengimbau kepada seluruh peserta JKN untuk selalu memastikan status kepesertaan aktif, mengikuti alur pelayanan berjenjang sesuai prosedur, serta menerapkan pola hidup sehat sebagai langkah pencegahan. Masyarakat juga diingatkan untuk memahami hak dan kewajiban sebagai peserta program JKN.
Kasus ini menjadi sorotan penting dan menuntut investigasi mendalam untuk memastikan bahwa semua rumah sakit mematuhi ketentuan pelayanan JKN, terutama dalam kondisi gawat darurat. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali dan pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan haknya.