Gudang Garam Absen dari Pasar Tembakau Temanggung: Dampak Cukai dan Rokok Ilegal Mencuat

Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menghadapi tantangan serius di sektor pertanian tembakau. PT Gudang Garam Tbk, salah satu pemain utama dalam industri rokok, dipastikan tidak akan melakukan pembelian tembakau dari wilayah ini pada musim panen 2025. Keputusan ini menandai tahun kedua berturut-turut perusahaan rokok raksasa tersebut absen dari pasar tembakau Temanggung.

Ketidakhadiran Gudang Garam dikhawatirkan akan memberikan dampak signifikan terhadap harga jual tembakau di tingkat petani. Menurut keterangan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Temanggung, Ponco Marbagyo, Gudang Garam memiliki pengaruh besar terhadap harga tembakau lokal. Bahkan, sejumlah produsen tembakau dari daerah lain memilih untuk tidak mendistribusikan hasil panen mereka ke Temanggung karena absennya perusahaan tersebut. Meskipun seluruh hasil panen tembakau tetap terserap pasar, harga jualnya mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Beberapa faktor menjadi penyebab utama keputusan PT Gudang Garam untuk tidak membeli tembakau dari Temanggung. Di antaranya:

  • Kenaikan Tarif Cukai Rokok: Kenaikan tarif cukai rokok yang signifikan berdampak pada penurunan volume penjualan rokok secara keseluruhan.
  • Maraknya Peredaran Rokok Ilegal: Peredaran rokok ilegal yang semakin meluas juga menjadi ancaman serius bagi industri rokok legal, termasuk PT Gudang Garam.

Bupati Temanggung, Agus Setyawan, bersama dengan Komite Pertembakauan Temanggung, telah berupaya melakukan pendekatan kepada manajemen PT Gudang Garam serta perusahaan rokok lainnya. Pertemuan telah dilakukan dengan pihak Djarum di Kudus dan sejumlah pengusaha rokok di Malang dengan harapan menemukan solusi terbaik bagi para petani tembakau di Temanggung. Komite Pertembakauan berperan sebagai fasilitator dalam menjembatani komunikasi antara petani, pedagang, dan pabrik rokok untuk mencapai kesepahaman bersama terkait tata niaga tembakau.

Ketua Komite Pertembakauan Temanggung, Agus Parmuji, menyoroti bahwa masalah utama yang dihadapi oleh pengusaha rokok adalah tingginya tarif cukai dan maraknya peredaran rokok ilegal. Ia berharap pemerintah pusat dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi keberlanjutan produksi rokok legal.

Kabupaten Temanggung merupakan salah satu sentra produksi tembakau utama di Indonesia. Setiap tahunnya, wilayah ini menghasilkan sekitar 9.000 hingga 10.000 ton tembakau dengan luas lahan mencapai sekitar 14.000 hektar. Namun, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya penurunan produksi tembakau di Temanggung dalam beberapa tahun terakhir. Pada periode 2021-2023, produksi tembakau tercatat sebesar 12.691 ton, 10.562 ton, dan 9.685 ton. Selain Temanggung, beberapa daerah lain seperti Wonosobo, Kendal, Magelang, dan Boyolali juga memiliki peran penting dalam rantai tata niaga tembakau nasional.