Sengketa Status Veteran Memanas: Ketua LVRI Belu Layangkan Somasi ke Danrem 161/Wira Sakti Kupang

Perseteruan terkait status veteran antara Ketua Markas Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Belu, Stefanus Atok Bau, dan Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Baretto, memasuki babak baru.

Stefanus Atok Bau melalui kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, secara resmi melayangkan somasi kepada Brigjen TNI Joao Xavier Baretto atas pernyataan yang dianggap meragukan keabsahan status veteran yang disandang oleh kliennya. Surat somasi tersebut dilayangkan pada hari Selasa, 17 Juni 2025.

Fransisco Bessi menjelaskan bahwa pernyataan Danrem yang beredar di media massa dinilai telah mengabaikan serangkaian putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kemenangan Stefanus Atok Bau dalam perkara ini telah dikukuhkan di berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Atambua hingga Mahkamah Agung (MA).

Menurut Fransisco, kliennya telah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LVRI Kabupaten Belu selama dua periode berturut-turut, yakni periode 2017-2022 dan 2022-2027. Hal ini semakin memperkuat keyakinan pihaknya bahwa status veteran Stefanus Atok Bau tidak dapat diperdebatkan.

Fransisco juga menyinggung peran serta masyarakat sipil sebagai Tenaga Bantuan Operasi (TBO) selama Operasi Seroja. Ia menegaskan bahwa penerbitan tanda gelar dan kehormatan sebagai anggota TBO Veteran Pembela Seroja oleh Negara melalui Kementerian Pertahanan RI adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Fransisco menduga bahwa Brigjen TNI Joao Xavier Baretto belum sepenuhnya memahami putusan MA terkait perkara ini. Ia juga mempertanyakan kewenangan Danrem dalam menyatakan suatu keputusan pengadilan sebagai palsu. Fransisco juga menyoroti adanya surat pernyataan baru dari pihak yang sebelumnya kalah dalam perkara ini, yang kembali mempermasalahkan status Stefanus Atok Bau. Pihaknya berjanji akan menelusuri aktor intelektual di balik upaya tersebut.

Pihak Stefanus Atok Bau tidak memberikan batas waktu dalam somasi yang diajukan. Apabila tidak ada respons positif, mereka akan menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Menanggapi somasi tersebut, Brigjen TNI Joao Xavier Baretto membantah telah menuding putusan Mahkamah Agung sebagai palsu. Ia mengklaim belum pernah membaca putusan tersebut dan hanya mempertanyakan keabsahan status TBO yang disandang oleh Stefanus Atok Bau.

Brigjen TNI Joao Xavier Baretto mengundang kuasa hukum Stefanus Atok Bau untuk datang langsung ke Korem 161/Wira Sakti guna berdiskusi secara terbuka mengenai status veteran kliennya. Ia juga mempertanyakan syarat dasar untuk menjadi seorang veteran dan menegaskan bahwa setiap klaim harus didukung dengan bukti yang sah.

Sebagai seorang pembina, Brigjen TNI Joao Xavier Baretto menekankan pentingnya kejelasan mengenai status veteran. Ia juga menyinggung adanya dugaan pemalsuan dokumen pribadi yang dilakukan oleh Stefanus Atok Bau.

Berikut poin-poin penting yang diangkat dalam berita ini:

  • Somasi dilayangkan terkait pernyataan Danrem yang meragukan status veteran.
  • Stefanus Atok Bau telah memenangkan perkara ini hingga tingkat Mahkamah Agung.
  • Kuasa hukum menuding Danrem belum membaca putusan MA secara utuh.
  • Danrem membantah menuding putusan MA palsu dan mempertanyakan keabsahan status TBO.
  • Danrem mengundang kuasa hukum untuk berdiskusi dan meminta bukti sah status veteran.
  • Danrem menyinggung dugaan pemalsuan dokumen pribadi.

Perseteruan ini menjadi sorotan karena menyangkut status seorang veteran dan melibatkan pejabat militer tinggi. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk mengetahui bagaimana kedua belah pihak akan menyelesaikan permasalahan ini.