Ahli IT KPK Ungkap Penerimaan Dana Ratusan Juta dalam Sidang Kasus Judi Online
Saksi Ahli KPK Mengaku Terima Dana untuk Pengembangan Software Clandestine
Raihan, seorang tenaga ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan kesaksian penting dalam sidang kasus dugaan perlindungan terhadap situs judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Raihan mengakui menerima dana sebesar Rp 200 juta dari terdakwa Adhi Kismanto terkait pengembangan sebuah perangkat lunak bernama Clandestine.
Dalam keterangannya, Raihan menjelaskan bahwa dirinya berperan sebagai pengembang (developer) software Clandestine. Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya terbatas pada pembuatan program berdasarkan permintaan Adhi Kismanto, tanpa ikut campur dalam operasionalnya. Raihan menuturkan perkenalannya dengan Adhi Kismanto dimulai sejak tahun 2021. Keduanya sering bekerjasama dalam berbagai proyek pembuatan software IT. Setelah lama tidak berkomunikasi, keduanya kembali bertemu pada akhir tahun 2023. Pada pertemuan tersebut, Adhi meminta Raihan untuk membuat software Clandestine yang diklaim dibutuhkan oleh Kominfo untuk mengumpulkan (crawling) dan memblokir situs-situs judi online.
Pembuatan Software Dilatarbelakangi Keprihatinan terhadap Judi Online
Raihan mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Adhi telah bekerja di Kominfo saat permintaan pembuatan software tersebut diajukan. Namun, ia mengetahui bahwa Adhi memiliki proyek di kementerian tersebut. Adhi juga menceritakan latar belakang pembuatan software Clandestine, yaitu keprihatinannya terhadap dampak negatif judi online. Adhi mengaku sedih melihat tukang parkir yang kecanduan judi online dan kehilangan uang mereka. Hal ini mendorong Raihan untuk ikut tergerak dan bersedia membuat software tersebut. Raihan menjelaskan bahwa software Clandestine rencananya akan digunakan oleh sebuah tim bernama "Tim Galaxy". Namun, ia tidak mengetahui secara pasti apakah tim tersebut merupakan bagian dari struktur resmi Kementerian Kominfo atau hanya tim bentukan Adhi.
Fungsi dan Kemampuan Software Clandestine
Menurut Raihan, Tim Galaxy bertugas untuk memverifikasi apakah tautan (link) yang dihasilkan oleh software Clandestine merupakan situs judi online atau bukan. Atas pembuatan software Clandestine ini, Raihan menerima pembayaran sebesar Rp 200 juta. Ia menegaskan bahwa kesepakatan harga dan pembayaran dilakukan langsung dengan Adhi Kismanto. Setelah software Clandestine berjalan, Adhi sempat mengabarkan kepada Raihan tentang kemampuannya. Adhi mengklaim bahwa software tersebut dapat mengumpulkan hingga 100.000 tautan per hari, yang kemudian akan diverifikasi oleh Tim Galaxy.
Software Mampu Kumpulkan Konten Pornografi
Raihan juga memastikan bahwa software Clandestine memiliki kemampuan untuk mengumpulkan konten-konten ilegal lainnya, seperti pornografi. Namun, ia membantah bahwa software tersebut dapat digunakan untuk melindungi situs judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo. Perlu diketahui, kasus dugaan perlindungan situs judi online di Kementerian Kominfo ini melibatkan beberapa klaster. Klaster pertama adalah koordinator, yang terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan, dan Alwin Jabarti Kiemas. Klaster kedua adalah para mantan pegawai Kementerian Kominfo. Klaster ketiga adalah agen situs judi online, dan klaster keempat adalah pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau penampung hasil perlindungan situs judi online.
Para terdakwa dalam klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.