Pensiunan TNI AD Terjerat Kredit Fiktif, Divonis Hingga 9 Tahun Penjara

Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Seret Pensiunan TNI AD

Pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap Pelda Dwi Singgih Hartono, seorang pensiunan TNI Angkatan Darat (AD), atas keterlibatannya dalam kasus korupsi kredit fiktif yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Dwi Singgih Hartono terbukti bersalah melakukan pengajuan kredit fiktif pada dua cabang Bank BUMN yang berbeda di wilayah Jakarta Pusat.

Dalam sidang yang digelar, majelis hakim menyatakan bahwa Dwi Singgih Hartono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mengajukan kredit fiktif di Bank BUMN Cabang Menteng Kecil. Modusnya adalah dengan memalsukan sebanyak 214 dokumen debitur. Akibat perbuatannya ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 57 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Dwi Singgih Hartono divonis 9 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Dwi Singgih Hartono juga diwajibkan membayar uang pengganti. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara.

Tidak hanya itu, Dwi Singgih Hartono juga dinyatakan bersalah dalam kasus serupa di Bank BUMN Cabang Cut Mutiah. Dalam kasus ini, ia terbukti mengajukan puluhan kredit fiktif dengan menggunakan identitas palsu yang mengatasnamakan anggota TNI AD. Atas perbuatannya ini, Dwi Singgih Hartono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara dan denda, Dwi Singgih Hartono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5.569.640.217. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka masa penjaranya akan ditambah selama 2 tahun.

Vonis untuk Terdakwa Lain

Selain Dwi Singgih Hartono, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap beberapa terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Nadia Sukmaria, karyawan Bank BUMN Cabang Menteng Kecil periode 2019-2023, Heru Susanto, Kepala Bank BUMN Cabang Menteng Kecil periode 2022-2023, dan Rudi Hotma, Kepala Bank BUMN Cabang Menteng Kecil 2019-2022.

Nadia Sukmaria divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sementara itu, Rudi dan Heru masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda dengan jumlah yang sama.

Dua terdakwa lain, Oki Harrie Purwoko dan seorang Relationship Manager di Bank BUMN Cabang Cut Mutiah, juga dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah turut serta dalam pengajuan kredit fiktif di cabang tersebut.