Eks Sekda Cilacap Ditahan Kejati Jateng Atas Dugaan Korupsi Rp 237 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) resmi menahan Awaluddin Muuri (AM), mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 237 miliar. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pembelian aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA).

AM, yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, dibawa dari ruang penyidikan Kejati Jateng menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut.

"Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan dan menahan tersangka AM terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah seluas 700 hektar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 237 miliar. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas 1 Semarang selama 20 hari ke depan," ungkap Lukas kepada awak media di kantor Kejati Jateng pada Rabu (18/6/2025).

Penetapan AM sebagai tersangka menambah daftar tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, Kejati Jateng telah menetapkan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andhi Nur Huda (ANH), sebagai tersangka.

Menurut Lukas, AM menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap pada periode 2022-2024 dan sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Cilacap pada tahun 2023-2024. Peran AM dalam kasus ini adalah terlibat aktif dalam proses pembelian tanah dari CSA kepada RSA yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Tersangka diduga melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang seharusnya," tegas Lukas.

Lebih lanjut, Lukas menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp 237 miliar telah dikeluarkan dalam transaksi tersebut. Namun, karena proses pengadaan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BUMD tersebut hingga saat ini belum dapat menguasai lahan yang dibeli. Lahan tersebut masih berada dalam penguasaan Kodam IV Diponegoro.

"Dana sudah dikeluarkan, namun tanah tersebut belum bisa dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap," pungkas Lukas.

AM, yang sebelumnya sempat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Cilacap, terlihat mengenakan rompi tahanan oranye, masker hijau, dan membawa sebuah stopmap berwarna biru saat dibawa menuju mobil tahanan.