Erupsi Lewotobi Laki-laki: Imigrasi Labuan Bajo Himbau WNA Segera Urus Perpanjangan Izin Tinggal di Tengah Gangguan Penerbangan
Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya. Erupsi gunung berapi ini tidak hanya berdampak pada aktivitas masyarakat setempat, tetapi juga menyebabkan gangguan signifikan pada jadwal penerbangan di wilayah tersebut, termasuk di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo.
Menanggapi situasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mengeluarkan imbauan penting bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah terdampak. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menekankan pentingnya bagi para WNA untuk segera mengurus perpanjangan izin tinggal mereka, mengingat potensi gangguan transportasi akibat erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.
"Kami memahami bahwa kondisi alam seperti erupsi Gunung Lewotobi dapat mempersulit akses transportasi. Namun demikian, WNA yang terdampak tetap wajib memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya dan segera mengajukan perpanjangan sebelum berakhir," ujar Charles.
Imbauan ini didasari oleh peningkatan status Gunung Lewotobi Laki-laki menjadi Level IV (Awas) oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Status Awas ini mengindikasikan potensi bahaya yang lebih besar, termasuk gangguan terhadap aktivitas masyarakat, penerbangan, dan mobilitas, termasuk WNA yang berada di wilayah terdampak.
Charles juga mengingatkan WNA dan penjamin atau sponsor mereka untuk tidak menunda proses perpanjangan izin tinggal. Penundaan dapat berakibat pada pelanggaran keimigrasian berupa overstay, yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan hukum.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Prioritaskan Perpanjangan Izin Tinggal: WNA yang berada di wilayah terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki diimbau untuk segera mengurus perpanjangan izin tinggal mereka.
- Jangan Tunda Proses: Hindari menunda pengurusan perpanjangan izin tinggal untuk menghindari risiko overstay dan sanksi hukum.
- Koordinasi dengan Imigrasi: Jika mengalami kendala dalam proses perpanjangan izin tinggal, segera koordinasikan dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo.
- Peran Sponsor: Penjamin atau sponsor memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan kepatuhan hukum WNA yang mereka jamin, termasuk dalam situasi darurat seperti bencana alam.
- Manfaatkan Layanan Online dan Offline: Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor imigrasi.
Imigrasi Labuan Bajo menyatakan akan mempertimbangkan kondisi force majeure dengan pendekatan humanis dalam situasi darurat. Namun, proses perpanjangan izin tinggal tetap harus diajukan secara resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa 12 penerbangan di Bandara Internasional Komodo dibatalkan akibat erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki. Pembatalan ini dilakukan oleh maskapai penerbangan demi keselamatan penumpang, mengingat sebaran abu vulkanik di ruang udara NTT hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat pembatalan penerbangan, sejumlah wisatawan asing memilih untuk meninggalkan Labuan Bajo menggunakan kapal cepat atau speedboat menuju Pulau Lombok, NTB, dan melanjutkan perjalanan ke Bali.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mengimbau para sponsor untuk turut memantau kondisi orang asing yang dijaminnya. Jika mengalami kendala, segera koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tidak sampai terjadi overstay yang sebenarnya dapat dicegah.