Tragedi Diksar Mahepel Unila: Investigasi Ungkap Indikasi Kelalaian Struktural dan Sikap Non-Kooperatif

Tragedi yang menimpa mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) terus bergulir. Tim investigasi yang dibentuk oleh universitas telah merilis temuan mereka, yang mengindikasikan adanya kelalaian struktural di tingkat fakultas dan sikap tidak kooperatif dari pihak Mahepel.

Konferensi pers yang digelar di Gedung Rektorat Unila pada hari Rabu (18/6/2025) lalu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Sunyono, memaparkan hasil investigasi yang mengungkap empat temuan utama. Salah satu poin krusial adalah adanya dugaan kelalaian struktural di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Menurut tim investigasi, kelalaian ini ditandai dengan kurangnya pengawasan dari Wakil Dekan III dan pembiaran oleh dosen pembina lapangan. Lebih lanjut, tim menyoroti tidak adanya verifikasi dan pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan di luar lingkungan kampus.

Selain itu, tim investigasi menemukan indikasi sikap non-kooperatif dari pihak Mahepel selama proses investigasi berlangsung. Penolakan untuk memberikan data, menghindari klarifikasi, dan tidak memberikan akses terhadap dokumen kegiatan yang relevan menjadi penghalang bagi tim investigasi dalam mengungkap fakta secara komprehensif.

Temuan ini membuka potensi pelanggaran serius terhadap berbagai ketentuan hukum dan kebijakan internal Unila. Beberapa regulasi yang diduga dilanggar antara lain:

  • Peraturan Rektor Unila Nomor 25 Tahun 2020 tentang Hak dan Kewajiban Mahasiswa
  • Peraturan Rektor Unila Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2021 mengenai organisasi kemahasiswaan
  • Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Prof. Sunyono menegaskan bahwa berdasarkan regulasi tersebut, segala bentuk kekerasan, pembiaran terhadap pelanggaran, dan kegagalan dalam pengawasan kegiatan kemahasiswaan harus ditindaklanjuti secara tegas dan sistematis. Investigasi ini bermula dari kasus kekerasan fisik dan psikis yang terjadi pada calon anggota Mahepel dalam kegiatan Diksar yang diselenggarakan pada 14-17 November 2024. Kasus ini mencuat setelah meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma (19), mahasiswa FEB Unila, yang diduga menjadi korban kekerasan selama Diksar. Kematian mahasiswa angkatan 2024 ini menarik perhatian publik dan memicu investigasi mendalam oleh pihak universitas.