Aset Gratifikasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Senilai Rp 1 Triliun Disita Negara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menyita aset senilai Rp 1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Putusan ini diambil seiring dengan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada Zarof Ricar.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan bahwa penyitaan aset berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas dilakukan karena Zarof Ricar tidak dapat membuktikan asal-usul kekayaan tersebut secara sah. Hakim menilai bahwa terdakwa gagal menunjukkan bukti bahwa aset tersebut diperoleh melalui warisan, hibah, atau sumber penghasilan yang legal.
Berikut adalah rincian aset yang disita:
-
Mata Uang Asing:
- 71.077 lembar uang 1.000 Dollar Singapura (total 71.077.000 Dollar Singapura)
- 13.980 lembar uang 100 Dollar Amerika Serikat (total 1.398.000 Dollar AS)
- 316.450 Dollar Singapura (pecahan 100 dan 50 Dollar Singapura)
- 46.200 Euro (pecahan 500, 200, dan 100 Euro)
- 267.500 Dollar Hongkong (pecahan 1.000 dan 500 Dollar Hongkong)
- 1.999.000 Dollar Singapura (pecahan 1.000 Dollar Singapura)
- 79.200 Dollar AS (pecahan 100 Dollar AS)
- 201.000 Dollar Hong Kong (pecahan 1.000 Dollar Hong Kong)
- 14.000 Dollar Hong Kong (pecahan 500 Dollar Hong Kong)
- 700 Dollar Hong Kong
- 50 Dollar Hong Kong
- 60 Dollar Hong Kong
- 10 Dollar Hong Kong
-
Rupiah:
- 54.725 lembar uang Rp 100.000 (total Rp 5.472.500.000)
- 4.000 lembar uang Rp 50.000 (total Rp 200.000.000)
- Rp 28.575.000 (dalam amplop BNI Syariah)
- Rp 2,4 juta (dalam amplop)
-
Logam Mulia:
- 449 keping emas Fine Gold 999.9 (masing-masing 100 gram, total 46,9 kilogram)
- 20 keping emas Antam (masing-masing 100 gram)
- 12 keping emas Antam (masing-masing 100 gram, dalam dompet)
- 1 keping emas Antam (50 gram, dalam dompet)
- 1 keping emas Antam (1 kilogram, dalam dompet)
- 10 keping emas Antam (masing-masing 100 gram, dalam plastik)
-
Aset Lainnya:
- Beberapa amplop berisi uang tunai dalam berbagai mata uang dan nominal.
- Tiga lembar sertifikat berlian NPNEN ISO/IEC17025.
- Tiga lembar kwitansi toko emas.
Majelis hakim berpedoman pada Pasal 38 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengharuskan terdakwa membuktikan bahwa harta yang dimilikinya diperoleh secara sah. Karena Zarof Ricar gagal membuktikan hal tersebut, maka hakim memutuskan untuk merampas seluruh aset tersebut untuk negara. Sebelumnya, Zarof Ricar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun. Zarof Ricar juga dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.