OJK Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Fokus pada Manajemen Risiko dan Kapasitas Pembayaran Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memperkuat pengawasan terhadap industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol). Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah praktik sengaja menunggak pembayaran pinjaman oleh nasabah.

Fokus utama dari pengawasan yang diperketat ini adalah pada penguatan penerapan manajemen risiko oleh para penyelenggara pinjol. OJK menekankan pentingnya prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai fondasi dalam proses pemberian pendanaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pinjaman diberikan kepada nasabah yang benar-benar memiliki kemampuan untuk membayar kembali, serta meminimalisir risiko gagal bayar.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penegasan manajemen risiko ini selaras dengan ketentuan yang tertuang dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara pinjol untuk melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) yang komprehensif. Penilaian ini harus mempertimbangkan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial calon penerima dana (borrower). Lebih lanjut, penyelenggara pinjol dilarang memberikan fasilitas pendanaan kepada penerima dana yang sudah memiliki pinjaman dari tiga penyelenggara pinjol lain, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pinjaman online. Masyarakat diharapkan untuk mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan membayar secara cermat, agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang. Praktik ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat memperburuk kondisi keuangan secara keseluruhan.

Sebagai bagian dari upaya penguatan manajemen risiko, OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, penyelenggara pinjol wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024. Informasi dari SLIK ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi lembaga jasa keuangan di Indonesia dalam menilai kelayakan calon debitur yang akan menerima fasilitas kredit atau pembiayaan.

Dengan serangkaian langkah penguatan ini, OJK berharap industri pinjol dapat beroperasi secara lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Industri pinjol diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk untuk kegiatan produktif.

OJK menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara pinjol yang melanggar ketentuan yang berlaku. Langkah penegakan kepatuhan (enforcement) akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga integritas industri pinjol dan melindungi kepentingan konsumen.