Bupati Lumajang Adukan Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan ke Wamenaker Saat Sidak Perusahaan
Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi laporan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, secara langsung menghubungi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer untuk melaporkan indikasi penahanan ijazah yang dilakukan oleh sebuah perusahaan swasta di wilayahnya.
Tindakan ini diambil saat Bupati Indah, didampingi Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji dan Kapolres Lumajang AKBP Alex, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Perseroan Terbatas Wesly Distribution Exchange (PT WDX) yang berlokasi di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Lumajang. Sidak ini dilakukan sebagai respons atas aduan yang diterima mengenai dugaan praktik penahanan ijazah terhadap dua mantan karyawan perusahaan tersebut.
Dalam percakapan telepon dengan Wamenaker, Bupati Indah menyampaikan kendala yang dihadapi selama sidak. Ia mengungkapkan bahwa pihak HRD PT WDX dinilai kurang kooperatif dan terkesan menghindar dengan memberikan jawaban yang tidak pasti. Lebih lanjut, Bupati Indah menuturkan bahwa HRD perusahaan menyatakan ijazah kedua mantan karyawan tersebut berada di tangan pemilik perusahaan.
"Masa pemilik pegang ijazah bu," kata Immanuel kepada Indah.
Wamenaker Immanuel Ebenezer menanggapi laporan tersebut dengan serius. Ia memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Immanuel bahkan mendorong Bupati Indah untuk melakukan sidak secara berkelanjutan ke perusahaan-perusahaan lain yang terindikasi melakukan praktik serupa.
"Kalau mereka masih ngotot kita sidak aja, biar gak kurang ajar itu," tegas Immanuel.
Bupati Lumajang menambahkan, Wamenaker memberikan arahan yang tegas terkait penanganan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
"Kata pak wamen, yang bandel-bandel ditutup saja," jelas Indah.
Kasus ini menjadi sorotan karena penahanan ijazah karyawan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan oleh individu untuk mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Praktik penahanan ijazah seringkali dilakukan oleh perusahaan untuk mengikat karyawan agar tidak mengundurkan diri atau sebagai jaminan atas pinjaman atau kewajiban lainnya. Tindakan ini jelas merugikan karyawan dan menghambat mobilitas karir mereka.
Berikut poin penting yang perlu diperhatikan:
- Dugaan penahanan ijazah oleh PT WDX
- Sidak yang dilakukan Bupati Lumajang bersama wakil bupati dan kapolres
- Laporan langsung Bupati Lumajang kepada Wamenaker
- Arahan Wamenaker untuk menindak tegas perusahaan pelanggar