Koperasi BLN Digugat Class Action: Nasabah Tuntut Kejelasan Dana, Dua Kementerian Terseret

Sidang perdana gugatan class action yang diajukan oleh sejumlah nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) digelar di Pengadilan Negeri Salatiga, Jawa Tengah, pada Rabu (18/6/2025). Gelaran sidang ini menyedot perhatian banyak nasabah yang berharap ada titik terang terkait dana yang telah mereka investasikan di koperasi tersebut.

Sultan Bima Sakti, kuasa hukum dari pihak penggugat, mengungkapkan bahwa delapan nasabah telah memberikan mandat untuk mengajukan gugatan class action ini. "Dalam perkara ini, terdapat delapan pihak yang turut menjadi tergugat," jelasnya.

Menariknya, daftar tergugat tidak hanya terbatas pada Koperasi BLN itu sendiri. Gugatan ini juga menyasar sejumlah institusi dan asosiasi, termasuk:

  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
  • Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah
  • Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo)
  • Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo)
  • Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
  • Perhimpunan Bank-bank Nasional Swasta (Perbanas)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Sultan menambahkan, antusiasme para korban Koperasi BLN sangat tinggi. Banyak di antara mereka hadir langsung di persidangan untuk memantau perkembangan proses hukum. "Kami berharap gugatan ini diterima dan ditetapkan secara administratif. Kami juga mengajak para korban lain untuk bergabung dalam gugatan class action ini," ungkapnya. Lebih lanjut, Sultan menjelaskan bahwa inti dari gugatan ini adalah pengujian materiil terhadap kesehatan Koperasi BLN dalam menjalankan kegiatan perkoperasiannya. Pihaknya juga menuntut pengembalian program Sijangkung ke Sipintar, dengan harapan modal pokok dan keuntungan nasabah dapat dikembalikan secara utuh.

Menanggapi gugatan tersebut, Muhammad Sofyan, kuasa hukum Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku. "Sebagai warga negara dan koperasi, BLN akan taat pada hukum. Kami akan hadir dalam persidangan, meskipun ada pihak lain yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini," ujarnya.

Sofyan menjelaskan bahwa setelah proses verifikasi, akan dilakukan mediasi. Hakim mediator dapat berasal dari Pengadilan Negeri Salatiga atau pihak eksternal, yang akan ditentukan kemudian dalam persidangan. "BLN memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta, tentu akan kami bantah. Kami telah mengumpulkan data dari pengurus BLN dan sedang mempelajarinya," paparnya.

Salah satu wujud iktikad baik tersebut, menurut Sofyan, adalah transformasi BLN menjadi koperasi digital. "Kami berusaha untuk mengembalikan hak-hak anggota sebelum masuk ke pokok perkara, tentu saja dengan mengikuti prosedur berbasis data," tegasnya. Sidang lanjutan telah dijadwalkan pada Kamis (3/7/2025) dengan agenda pemeriksaan klasifikasi gugatan class action.

Gugatan class action ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Salatiga pada Rabu (28/5/2025) oleh delapan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melalui kuasa hukum mereka, Nirwan Kusuma. Nirwan menyatakan bahwa gugatan ini diajukan karena BLN dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui keputusan sepihak yang merugikan anggota. "Total anggota BLN mencapai sekitar 40.000 orang, dengan akumulasi modal yang disetorkan mencapai Rp 3,1 triliun. Mengingat potensi kerugian dan jumlah anggota yang besar, kami mengajukan class action atau gugatan kelompok," pungkas Nirwan pada Sabtu (31/5/2025).