UMKM Surabaya Berpeluang Manfaatkan Lahan Parkir Minimarket Secara Gratis dengan Seleksi Ketat
Pemerintah Kota Surabaya membuka peluang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan lahan parkir minimarket secara gratis. Inisiatif ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemkot Surabaya dan pengusaha minimarket, dengan tujuan memberikan dukungan konkret kepada UMKM lokal.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan parkir ini tidak serta merta diberikan kepada seluruh UMKM. Proses seleksi akan dilakukan secara ketat oleh pihak kelurahan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Prioritas akan diberikan kepada UMKM yang dinilai paling membutuhkan dukungan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kelangsungan usaha mereka.
Kriteria dan Mekanisme Seleksi
Kelurahan akan berperan aktif dalam mengidentifikasi UMKM di wilayahnya yang memenuhi kriteria. Beberapa poin penting dalam proses seleksi meliputi:
- Kondisi Ekonomi: UMKM dengan kondisi ekonomi yang paling sulit akan menjadi prioritas utama.
- Kebutuhan Bantuan: Seleksi akan mempertimbangkan UMKM yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk mengembangkan usahanya.
- Sistem Undian: Jika jumlah UMKM yang memenuhi kriteria melebihi kapasitas lahan parkir yang tersedia, sistem undian akan digunakan untuk memastikan proses seleksi yang adil dan transparan.
Dukungan Tambahan dari Pemkot
Selain memberikan akses gratis ke lahan parkir minimarket, Pemkot Surabaya juga akan memberikan dukungan tambahan berupa pembayaran token listrik dan air. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban operasional UMKM dan membantu mereka untuk lebih fokus pada pengembangan produk dan pemasaran.
Penindakan Pelanggaran
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan. Ia mencontohkan kasus penyewaan lahan parkir oleh salah satu minimarket di Jalan Dharmahusada, yang berujung pada penutupan tempat usaha tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkot Surabaya dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa fasilitas yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan UMKM.
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 menjadi landasan hukum bagi kebijakan ini. Perwali tersebut mengatur secara rinci mengenai pemanfaatan lahan parkir minimarket oleh UMKM, termasuk mekanisme seleksi, biaya operasional, dan larangan penyewaan lahan.
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan UMKM di Surabaya, sekaligus meningkatkan perekonomian lokal. Dengan dukungan yang tepat, UMKM diharapkan dapat berkembang menjadi penggerak ekonomi yang tangguh dan berdaya saing.