Jaringan Pengedar Narkoba di Tangerang Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah Tangerang. Operasi yang digelar selama tiga hari, dari tanggal 16 hingga 18 Juni 2025, dengan sandi "Nila Jaya 2025", berhasil mengamankan enam tersangka dari berbagai lokasi berbeda.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polsek Benda, Polsek Neglasari, Polsek Ciledug, dan Polsek Sepatan. Penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba yang semakin meresahkan.

  • Di wilayah Polsek Benda, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, AR (34) dan MP (36), dengan barang bukti berupa sabu seberat 6,35 gram yang telah dikemas dalam 11 paket plastik siap edar.
  • Sementara itu, Polsek Neglasari berhasil menangkap N alias Jack (42) dengan barang bukti 15 bungkus plastik berisi sabu seberat 2,83 gram, sebuah telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp 421.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba.
  • Pengungkapan kasus juga dilakukan oleh Polsek Ciledug, yang berhasil menangkap AW alias Bowo (23) dan SNZ (23) terkait penyalahgunaan tembakau sintetis. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita tembakau sintetis seberat 30,01 gram, sebuah handphone, dan sebuah timbangan digital yang digunakan untuk menimbang narkoba.
  • Tidak ketinggalan, Polsek Sepatan berhasil mengamankan ZF (29) yang diduga sebagai pengedar obat keras tanpa izin edar. Dari tersangka ZF, polisi menyita barang bukti yang sangat signifikan, yaitu 85.000 butir Tramadol dan 28.000 butir Eximer.

AKP Prapto Lasono menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan.

Atas perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun penjara. Selain itu, para tersangka juga akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan operasi dan razia untuk menekan angka peredaran narkoba, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.