Manajemen Sritex Berharap Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank dari Kejaksaan Agung

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyatakan harapan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memberikan kesimpulan terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tekstil tersebut. Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan komitmen perusahaan untuk bersikap kooperatif selama proses investigasi berlangsung.

Iwan menyampaikan pernyataan ini kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Ia menekankan pentingnya kejelasan status hukum kasus ini bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan perusahaan. "Kami sangat mengharapkan pihak Kejagung dapat segera menyimpulkan permasalahan ini dan memberikan kejelasan kepada publik," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai reaksi internal perusahaan pasca penetapan tersangka, Iwan menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada dampak signifikan terhadap operasional maupun moral karyawan. Ia juga menyinggung penetapan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. "Tidak ada respons khusus dari karyawan. Kami menganggap seluruh karyawan sebagai bagian dari keluarga besar Sritex," tambahnya.

Iwan menolak memberikan komentar mendalam terkait dugaan keterlibatan kakaknya dalam kasus korupsi tersebut. Ia berpendapat bahwa terlalu dini untuk memberikan penilaian sebelum ada kesimpulan resmi dari pihak berwenang. "Saat ini, belum ada kesimpulan final mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi. Keluarga besar Sritex tetap memberikan dukungan penuh kepada perusahaan," jelasnya.

Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kejagung menduga bahwa proses pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis risiko yang memadai sebelum menyetujui pemberian kredit. Selain itu, terdapat indikasi bahwa dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dialihkan untuk pembayaran utang dan pembelian aset non-produktif.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • Mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
  • Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata
  • Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa