Al Kareem Islamic School Bekasi Berupaya Lunasi Tunggakan Gaji Guru dan Ganti Rugi Orang Tua Murid Melalui Penjualan Aset
Polemik di Al Kareem Islamic School, Bekasi, memasuki babak baru. Yayasan Al Kareem Islamic School menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tunggakan gaji guru dan memberikan ganti rugi kepada orang tua murid yang merasa dirugikan. Langkah yang diambil adalah dengan menjual seluruh aset yang dimiliki yayasan.
Kuasa hukum Yayasan Al Kareem Islamic School, Mario Wilson Alexander, menjelaskan bahwa penjualan aset merupakan solusi untuk menuntaskan kewajiban yang tertunda. Prioritas utama adalah melunasi gaji guru yang sempat tertunggak. Mario juga menegaskan bahwa ijazah guru yang sebelumnya sempat ditahan kini telah dikembalikan, sehingga tidak ada lagi permasalahan terkait hal tersebut.
Selain tunggakan gaji, yayasan juga berupaya untuk memberikan ganti rugi kepada orang tua murid yang merasa dirugikan akibat ketidaksesuaian kurikulum dan metode pembelajaran yang dijanjikan. Mario mengakui bahwa permasalahan keuangan menjadi akar dari berbagai dinamika yang terjadi di internal Al Kareem Islamic School. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail mengenai persoalan keuangan yang dimaksud.
Menanggapi nasib peserta didik, Mario menyatakan bahwa yayasan akan bertanggung jawab untuk mencarikan sekolah pengganti bagi para siswa. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk memastikan para siswa tetap dapat melanjutkan pendidikannya. Sebelumnya, Al Kareem Islamic School menjadi sorotan karena diduga melakukan praktik pendidikan yang tidak sesuai dengan prosedur. Kecurigaan wali murid muncul ketika kurikulum Cambridge yang dijanjikan tidak terealisasi. Selain itu, metode pembelajaran yang diterapkan juga dinilai tidak sesuai standar, terutama pada mata pelajaran bahasa Inggris dan agama.
Akibatnya, puluhan wali murid merasa dirugikan secara finansial. Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel sekolah tersebut. Penyegelan dilakukan karena sekolah tersebut terindikasi bodong dan tidak menyetorkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, pihak sekolah juga dianggap gagal merealisasikan kegiatan belajar mengajar (KBM) berbasis kurikulum Cambridge yang sebelumnya dijanjikan. Penjualan aset diharapkan menjadi solusi komprehensif untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang membelit Al Kareem Islamic School, sehingga hak-hak guru dan siswa dapat terpenuhi.