Ombudsman Jateng Usut Dugaan Kecurangan PPDB 2025, Jalur Prestasi dan Mutasi Jadi Fokus Utama

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) tengah mendalami sejumlah laporan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Dari 27 aduan yang masuk, beberapa di antaranya masih dalam tahap investigasi, dengan fokus utama pada dugaan penyimpangan dalam jalur prestasi dan mutasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida, menyatakan bahwa pihaknya serius menanggapi aduan masyarakat terkait PPDB ini. "Kami menerima total 27 aduan, dan sekitar 80 persen atau 23 aduan sudah kami selesaikan. Sisanya, tiga hingga empat aduan, masih dalam proses," ungkap Farida.

Mayoritas aduan yang diterima berkaitan dengan akurasi pengukuran titik koordinat sebagai dasar penentuan zonasi. Namun, Farida mengapresiasi respons cepat dari panitia PPDB di tingkat SMA/SMK serta posko aduan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng yang telah memperbaiki sebagian besar masalah tersebut.

Perhatian khusus diberikan pada aduan terkait jalur prestasi, terutama yang menggunakan piagam penghargaan yang tidak memenuhi standar jenjang skala nasional atau internasional. "Aduan ini masih dalam proses penyelesaian. Kami telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Farida.

Ombudsman menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan indikasi kecurangan atau pelanggaran dengan melakukan pemeriksaan mendalam. Jika terbukti ada kekeliruan dokumen atau penyimpangan prosedur, kasus tersebut akan diteruskan ke Inspektorat dan Ombudsman untuk penanganan lebih lanjut. Farida menambahkan, proses verifikasi akan terus berjalan meski pengumuman penerimaan siswa baru telah dilakukan.

Selain jalur prestasi, Ombudsman juga tengah menyelidiki aduan terkait jalur mutasi. Meski belum bersedia mengungkap nama sekolah yang bersangkutan, Farida memastikan bahwa aduan tersebut sedang dalam tahap konfirmasi.

Keluhan lain yang mencuat adalah terkait prioritas usia yang lebih tua dalam pendaftaran jalur domisili. Menanggapi hal ini, Farida menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memastikan anak usia sekolah tidak terlewatkan dari kesempatan mengenyam pendidikan.

"Prioritas usia yang lebih tua diberikan untuk memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan. Dalam kondisi daya tampung terbatas, prioritas diberikan kepada yang lebih tua agar tidak melewati batas usia sekolah," terang Farida.

Farida juga menyampaikan apresiasi atas upaya Disdikbud Jateng dalam meningkatkan daya tampung melalui kerja sama dengan sekolah swasta, sehingga lebih banyak siswa dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh pendidikan gratis. Selain itu, alokasi jalur domisili khusus sebesar 3 persen bagi wilayah yang tidak memiliki SMA/SMK (blank spot) juga dinilai efektif mengurangi potensi aduan.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi sorotan Ombudsman dalam proses PPDB 2025 di Jateng:

  • Jalur Prestasi: Verifikasi piagam penghargaan yang digunakan sebagai dasar penilaian.
  • Jalur Mutasi: Investigasi dugaan penyimpangan prosedur pendaftaran.
  • Jalur Domisili: Penerapan prioritas usia sesuai Permendikbudristek.
  • Akurasi Titik Koordinat: Penanganan masalah terkait pengukuran zonasi.

Ombudsman RI Perwakilan Jateng berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan PPDB agar berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik.