Mantan Wakil Direktur Utama Sritex Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex, telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejagung.

Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Iwan Kurniawan dalam perkara ini. Menurut penuturannya, dirinya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama pada saat pengajuan dan realisasi kredit tersebut. Saat itu, posisi Direktur Utama Sritex dipegang oleh Iwan Setiawan Lukminto, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Kuasa hukum Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya, menjelaskan bahwa kliennya mengakui mengetahui perihal pengajuan dan pemberian kredit dari bank. Namun, ia menekankan bahwa sepengetahuan kliennya, kredit tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha perusahaan dan pembayaran gaji karyawan.

"Klien kami mengetahui bahwa kredit tersebut diperuntukkan bagi pengembangan usaha dan pembayaran kepada pekerja," ujar Calvin Wijaya kepada awak media usai pemeriksaan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).

Calvin juga menambahkan bahwa penggunaan dana kredit tersebut sesuai dengan peruntukannya. Meskipun demikian, pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Sritex, dengan alasan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

"Itu masih didalami oleh penyidik. Jadi sampai sekarang ini rangkaian penyidikan masih terus dijalankan oleh tim penyidik," tuturnya.

Iwan Kurniawan sendiri menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dan menjawab sekitar 12 pertanyaan dari penyidik. Ia mengapresiasi kinerja penyidik Kejagung yang dinilai cepat dan efisien. Ia juga berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan diberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex senilai ratusan miliar rupiah. Kejagung menduga bahwa proses pemberian kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bank DKI dan BJB diduga lalai dalam melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum menyetujui pemberian kredit. Selain itu, kedua bank tersebut juga diduga tidak mematuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Kejagung menduga bahwa dana kredit yang diberikan oleh Bank DKI dan BJB tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebagai modal kerja. Sebaliknya, dana tersebut diduga digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Iwan Setiawan Lukminto (Mantan Direktur Utama Sritex)
  • Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020)
  • Zainuddin Mappa (Direktur Utama Bank DKI tahun 2020)

Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus ini.