Pria di Labuan Bajo Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah Labuan Bajo. Seorang pria berinisial NJ (22) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun yang tinggal serumah dengannya.
Kepolisian Resor Manggarai Barat mengkonfirmasi penetapan status tersangka terhadap NJ pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Saat ini, tersangka NJ mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasi Humas Polres Manggarai Barat, Ipda Hery Suryana menjelaskan bahwa penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari lima orang saksi dan seorang ahli guna memperkuat bukti-bukti yang ada.
Selain keterangan saksi dan ahli, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini, di antaranya:
- Hasil visum et repertum korban
- Pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian
- Telepon genggam milik pelaku
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Jika terbukti bersalah, NJ terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Awalnya, ibu korban memarahi pelaku karena ketahuan mengintipnya saat mandi. Saat itulah, sang anak memberanikan diri untuk mengungkapkan perbuatan bejat NJ terhadap dirinya. Orang tua korban yang terkejut dan marah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Menurut keterangan polisi, pelaku telah tinggal di rumah korban selama beberapa bulan karena adanya hubungan kekerabatan. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan membawa korban ke kamar saat orang tua korban sedang bekerja. Di dalam kamar, pelaku memberikan handphone kepada korban agar tidak berontak, lalu melancarkan aksi bejatnya. Korban mengaku bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan oleh pelaku berulang kali sejak bulan April 2025.
Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Barat saat ini tengah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban. Selain itu, pihak kepolisian juga berencana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya orang tua, mengenai pentingnya pengawasan terhadap anak dan cara mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.