Kontradiksi Pernyataan Marcella Santoso Terkait Isu 'Indonesia Gelap': Pengakuan Awal Berubah Bantahan

Kasus yang menjerat Marcella Santoso di Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru dengan munculnya kontradiksi dalam keterangannya terkait isu 'Indonesia Gelap'. Istilah ini sempat viral sebagai tagar di media sosial, seiring dengan gelombang demonstrasi yang mengkritisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Februari lalu.

Perubahan Keterangan yang Mencengangkan

Pada awalnya, tepatnya Senin (17/6/2025), Marcella mengakui keterlibatannya dalam pembuatan konten negatif yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan isu 'Indonesia Gelap'. Pengakuan ini disampaikan melalui video yang diputar saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. Dalam video tersebut, Marcella tampak menyesali perbuatannya dan mengakui kelalaiannya dalam memeriksa ulang isi konten yang disebarkannya. Ia juga menyebut konten-konten tersebut secara langsung menyasar institusi Kejaksaan Agung dan sejumlah tokoh penting di dalamnya.

Namun, hanya berselang satu hari, pada Rabu (18/6/2025), Marcella memberikan pernyataan yang berbeda. Ia membantah pernah membuat konten terkait RUU TNI dan 'Indonesia Gelap'. Pernyataan ini disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Marcella enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pemeriksaannya, termasuk saat ditanya apakah ia pernah diminta atau dipaksa membuat konten tersebut oleh penyidik atau pihak lain.

Respon Kejaksaan Agung

Menanggapi kontradiksi ini, pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa konten-konten yang dimaksud sebagai "negatif" tidak ditampilkan kepada publik. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik Jampidsus tidak mendalami isu konten tersebut, termasuk konten 'Indonesia Gelap'. Namun, karena konten tersebut ditemukan dalam barang bukti elektronik, penyidik tetap menanyakan maksud Marcella dalam membuat konten tersebut.

Siapakah Marcella Santoso?

Marcella Santoso adalah seorang advokat yang menjadi tersangka dalam beberapa kasus di Kejaksaan Agung. Ia terlibat dalam kasus vonis lepas (onslag) perkara crude palm oil (CPO) terhadap tiga korporasi, kasus perintangan terkait penyidikan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kasus "konten negatif" yang menjerat Marcella terkait dengan "perintangan terkait penyidikan". Modusnya melibatkan penyebaran konten negatif dan pengorganisasian aksi massa. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki, yang diduga menerima dana dari Marcella untuk menyebarkan narasi-narasi tersebut. Tersangka lain adalah Tian Bahtiar, mantan Direktur Pemberitaan JakTV, yang juga diduga menerima dana dari Marcella untuk memberitakan konten yang dinilai menjatuhkan institusi kejaksaan. Selain Marcella, pengacara lain bernama Junaedi Saibih juga terlibat dalam kasus ini. Keduanya diduga menyelenggarakan seminar dan aksi unjuk rasa yang bertujuan untuk mendapatkan liputan media dari jaringan buzzer mereka.

Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:

  • Marcella Santoso, tersangka dalam beberapa kasus di Kejagung, awalnya mengaku membuat konten terkait 'Indonesia Gelap' dan RUU TNI, namun kemudian membantahnya.
  • Kejaksaan Agung tidak menampilkan konten yang dimaksud dan menyatakan tidak mendalami isu konten tersebut.
  • Marcella terlibat dalam kasus "perintangan terkait penyidikan" yang melibatkan penyebaran konten negatif dan pengorganisasian aksi massa.
  • Beberapa pihak lain, termasuk Ketua Cyber Army dan mantan Direktur Pemberitaan JakTV, juga terlibat dalam kasus ini.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini :

  • Marcella Santoso
  • M Adhiya Muzakki
  • Tian Bahtiar
  • Junaedi Saibih