THR Lebaran 2025: Aturan dan Jadwal Pencairan untuk ASN, PNS, dan Karyawan Swasta

THR Lebaran 2025: Aturan dan Jadwal Pencairan untuk ASN, PNS, dan Karyawan Swasta

Pemerintah telah resmi menetapkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan karyawan swasta. Ketentuan ini memastikan seluruh pekerja, baik di sektor publik maupun privat, dapat menikmati haknya untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto menjadi landasan hukum bagi pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan. Sementara itu, pencairan THR bagi karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Pencairan THR Lebaran 2025 untuk ASN dan PNS

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, total 9,4 juta penerima akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Rinciannya meliputi:

  • THR: Akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, diperkirakan mulai cair pada Senin, 17 Maret 2025. Besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim. ASN daerah akan menerima besaran yang sama, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pensiunan akan menerima besaran yang setara dengan uang pensiun bulanan mereka.
  • Gaji ke-13: Dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025.

Pencairan THR Lebaran 2025 untuk Karyawan Swasta

Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 menetapkan ketentuan sebagai berikut:

  • Kriteria Penerima THR:
    • Pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
    • Pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
  • Jatuh Tempo Pembayaran: THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, atau sekitar tanggal 24 Maret 2025 (dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025).
  • Besaran THR:
    • Satu bulan upah untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus.
    • Proporsional (masa kerja/12 x satu bulan upah) untuk pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan secara terus menerus.
    • Untuk pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir (jika masa kerja 12 bulan atau lebih) atau rata-rata upah per bulan selama masa kerja (jika kurang dari 12 bulan).
    • Untuk pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
    • Jika perusahaan menetapkan besaran THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, maka besaran tersebut yang berlaku.
  • Kewajiban Pembayaran: THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini agar hak-hak pekerja terjamin dan perayaan Idul Fitri dapat dijalani dengan tenang dan nyaman. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi Kementerian PANRB dan Kementerian Ketenagakerjaan.