Pengacara Ronald Tannur Dihukum 11 Tahun Penjara Atas Kasus Suap di PN Surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Lisa Rachmat, seorang pengacara yang terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain hukuman penjara, Lisa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan bahwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. Perbuatan Lisa dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Salah satu pertimbangan yang memberatkan vonis Lisa Rachmat adalah perbuatannya yang dinilai merusak mental aparatur PN Surabaya. Lisa terbukti membagi-bagikan uang kepada berbagai pihak di lingkungan pengadilan, mulai dari petugas keamanan, staf pendaftaran perkara, panitera muda pidana, hingga hakim, dengan tujuan untuk memuluskan kepentingannya dalam perkara Ronald Tannur.

"Perbuatan terdakwa telah merusak mental aparatur Pengadilan Negeri Surabaya, mulai dari security, staf pendaftaran perkara, panitera muda pidana, hakim pada saat penanganan perkara Ronald Tannur dengan cara membagi bagikan uang agar memuluskan segala kepentinganya," ujar hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan pertimbangan vonis.

Selain merusak mental aparatur pengadilan, perbuatan Lisa juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan profesi advokat. Hakim menyatakan bahwa Lisa telah menyalahgunakan profesinya sebagai seorang advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan.

Majelis hakim juga menyoroti bahwa tindakan Lisa Rachmat telah menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya dengan cara-cara yang melanggar hukum. Perbuatannya juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan vonis Lisa Rachmat. Di antaranya adalah Lisa belum pernah dihukum, merupakan seorang ibu yang masih memiliki tanggungan keluarga, dan telah berusia lanjut. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan Lisa didasari oleh kekhawatiran jika hukum tidak ditegakkan dalam perkara Ronald Tannur di PN Surabaya, akibat buruknya praktik penanganan perkara di pengadilan tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan Lisa Rachmat kepada tiga majelis hakim PN Surabaya terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera. Vonis ini menimbulkan kontroversi dan memicu penyelidikan yang berujung pada penangkapan dan pengadilan Lisa Rachmat.