Sengketa Pulau Aceh-Sumut: DPR Soroti Perlunya Pendekatan Komprehensif dalam Penentuan Batas Wilayah

Polemik sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) menuai perhatian dari anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Ia berharap, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk memperbarui penetapan batas wilayah di seluruh Indonesia.

Khozin menekankan bahwa penyelesaian sengketa wilayah tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan administratif semata. Menurutnya, kasus perebutan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ini membuktikan perlunya pemahaman yang mendalam mengenai dinamika lokal, termasuk aspek sejarah, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat setempat.

"Kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan teknis administratif saja tidak cukup," ujar Khozin. "Perlunya pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap dinamika lokal, termasuk sejarah, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat. Peristiwa ini jadi pelajaran penting Kemendagri."

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Aceh. Khozin menilai keputusan presiden didasarkan pada pertimbangan aspek historis dan sosiologis masyarakat, tidak hanya semata-mata pada pertimbangan administratif.

"Keputusan Presiden cukup tepat, menunjukkan keputusan yang berdasar pada sejarah dan memerhatikan aspek sosiologis masyarakat,” ucapnya.

Khozin menyayangkan keputusan Kemendagri sebelumnya yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Sumut. Ia menilai, keputusan tersebut seolah mengabaikan aspek sejarah, sosiologis, dan kebudayaan yang melekat pada masyarakat Aceh.

"Karena ada faktor lainnya yang tak kalah substansial, yakni soal sejarah dan tradisi. Ini yang alpa dalam Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025," tegas Khozin.

Lebih lanjut, Khozin berharap keputusan Presiden Prabowo dapat meredakan ketegangan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Ia juga berharap situasi di lapangan kembali kondusif.

"Jadi harapannya situasi kembali tenang, karena secara faktual empat pulau itu selama ini memang dikelola oleh Provinsi Aceh,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumut masuk ke dalam wilayah Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri serta dokumen dan data pendukung lainnya.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan dokumen-dokumen yang dimiliki sebelum mengambil keputusan tersebut. "Tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Prasetyo Hadi.

Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:

  • Sengketa Wilayah: Kasus sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara menjadi sorotan.
  • Evaluasi Kemendagri: DPR RI meminta Kemendagri untuk mengevaluasi penetapan batas wilayah.
  • Pendekatan Komprehensif: Pentingnya mempertimbangkan aspek sejarah, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat dalam penyelesaian sengketa wilayah.
  • Keputusan Presiden: Presiden Prabowo menetapkan empat pulau masuk ke wilayah Aceh berdasarkan pertimbangan historis dan sosiologis.
  • Harapan Kondusif: Diharapkan keputusan presiden dapat meredakan ketegangan dan menciptakan situasi yang kondusif.