Sidang Korupsi Semarang: Saksi Ungkap Perintah Pemenangan Proyek RSWN untuk Orang Dekat
Saksi Ungkap Dugaan Intervensi Proyek RSWN di Sidang Korupsi Semarang
Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, memasuki babak baru dengan terungkapnya kesaksian yang mengindikasikan adanya intervensi dalam proses lelang proyek. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025), seorang saksi kunci membeberkan adanya permintaan dari pejabat tinggi untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek pembangunan Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN).
Rama Sandi, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Semarang, memberikan keterangan yang cukup mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa Hendrawan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Semarang, pernah menyampaikan informasi terkait beberapa penyedia jasa yang telah bertemu dengannya, termasuk Martono, Ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Kota Semarang. Kesaksian ini menjadi krusial karena Rama Sandi juga mengaku mendapatkan perintah langsung dari Hendrawan untuk memastikan Martono memenangkan proses pengadaan proyek tersebut.
"Saat saya sampaikan hasil evaluasi itu, ada tiga kandidat, kemudian Pak Hendrawan meminta agar yang dimenangkan perusahaan milik Martono saja," ujar Rama Sandi di hadapan majelis hakim. Keterangan ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mengarahkan proyek kepada pihak yang telah ditentukan sebelumnya.
Lebih lanjut, Rama Sandi mengungkapkan bahwa ia pernah mengalokasikan paket pekerjaan penunjukan langsung untuk Martono dan Kapendi, yang merupakan Ketua Tim Relawan Mbak Ita untuk Pemilihan Wali Kota Semarang 2024. Alasan pengalokasian ini, menurut Rama Sandi, adalah karena ia mengetahui bahwa keduanya merupakan orang dekat dari mantan Wali Kota Semarang tersebut.
Kasus ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, dalam praktik korupsi. Keduanya kini menghadapi tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar. Selain itu, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga turut didakwa dalam perkara yang sama. Sidang ini menghadirkan empat orang saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan Kota Semarang.
Berikut poin-poin penting dalam sidang tersebut:
- Saksi Rama Sandi mengungkap adanya perintah dari Hendrawan untuk memenangkan Martono dalam proyek RSWN.
- Rama Sandi juga mengakui mengalokasikan paket pekerjaan penunjukan langsung untuk Martono dan Kapendi karena kedekatan mereka dengan Mbak Ita.
- Mbak Ita dan suaminya didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 9 miliar.
- Martono dan Rachmat Utama Djangkar juga didakwa dalam kasus ini.
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kota Semarang. Kesaksian para saksi diharapkan dapat membuka tabir lebih lebar terkait kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.