Marcella Santoso Sanggah Keterlibatan dalam Kampanye Negatif RUU TNI dan Isu 'Indonesia Gelap'

Advokat Marcella Santoso membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten negatif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI serta isu 'Indonesia Gelap' yang sempat ramai diperbincangkan. Bantahan ini disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada hari Rabu (18/6/2025).

"Saya tidak membuat konten mengenai RUU TNI, dan saya juga tidak membuat isu Indonesia Gelap. Bukan saya yang membuatnya," tegas Marcella kepada awak media di depan Gedung Bundar Kejagung.

Ketika ditanya mengenai video permintaan maaf yang sebelumnya diputar oleh Kejagung dalam konferensi pers pada hari Selasa (17/6/2025), Marcella enggan memberikan komentar. Pertanyaan mengenai kemungkinan adanya paksaan dalam pembuatan video tersebut juga tidak dijawab. Namun, ia tidak membantah keterlibatannya dalam penyebaran narasi negatif yang menyasar institusi Kejaksaan dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Berulang kali, Marcella menekankan bahwa dirinya tidak membuat konten yang berkaitan dengan RUU TNI.

"Bukan saya yang membuatnya," ujarnya sambil menggelengkan kepala dari dalam mobil tahanan. Setelah itu, pintu mobil tahanan ditutup, dan Marcella tidak lagi menanggapi pertanyaan dari wartawan yang mencoba mendapatkan komentarnya.

Sebelumnya, dalam video permintaan maaf yang diputar Kejagung, Marcella Santoso mengakui telah membuat dan menyebarkan narasi negatif yang menargetkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya tersebut.

Marcella merupakan salah satu pengacara yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas terkait perkara yang sama. Selain itu, Marcella juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang ditangani Kejagung, termasuk kasus timah, importasi gula, dan ekspor bahan baku minyak goreng. Terakhir, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.

Dalam video permintaan maafnya, Marcella mengakui bahwa konten negatif yang ia sebarkan tidak memiliki kaitan dengan penanganan perkara oleh Kejagung.

"Saya menyadari bahwa dalam proses penanganan perkara ini, terdapat unggahan yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani," kata Marcella dalam video tersebut.

"Antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Bapak Jampidsus, isu Bapak Dirdik, dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap," lanjutnya.

Ia menyatakan penyesalannya atas perbuatannya yang telah menimbulkan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terdampak, terutama bagi Kejagung.

"Saya menyadari bahwa konten-konten tersebut memberikan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terkait dan terdampak," tutur Marcella.

"Untuk itu, dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan saya meminta maaf kepada bapak-bapak dan mungkin pihak lain yang terkait dan terdampak," ucapnya.

Marcella juga menyatakan bahwa dirinya tidak membenci Kejagung maupun kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto. Ia bahkan mengaku kagum dengan semangat penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.

"Bahwa saya sejujurnya tidak pernah merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi ataupun dengan pemerintahan, ataupun dengan personal," tuturnya dengan nada menahan tangis.

"Sebenarnya pendapat pribadi saya, saya juga salut dengan warna penegakan hukum dan semangat penegakan hukum yang begitu tinggi di dalam institusi ini. Itulah pendapat pribadi saya sehingga saya tidak pernah ada kebencian pribadi dengan institusi ini ataupun pemerintahan," lanjut Marcella.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa permintaan maaf Marcella disampaikan secara sukarela tanpa adanya paksaan.

"Yang bersangkutan memberikan penjelasan secara sukarela bahwa dirinya pernah terlibat dalam pembuatan beberapa konten negatif dengan pihak ketiga, yaitu dengan tersangka Tian Bachtiar selaku Direktur JakTV dan dengan M Adhiya Muzakki yang menggerakkan 150 buzzer," kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (17/6).

"Ini klarifikasi secara nyata dan tidak ada unsur paksaan, atas kemauannya sendiri sehingga masyarakat kami harap menjadi paham, menjadi semakin tahu bahwa yang selama ini dibangun narasi negatif adalah tidak benar," pungkasnya.

Ketika ditanya mengenai peran Marcella dalam gerakan penolakan RUU TNI hingga isu 'Indonesia Gelap', Qohar mengaku tidak memiliki informasi yang pasti. Namun, ia membenarkan bahwa terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan Marcella dalam penyebaran narasi negatif terkait berbagai isu yang sempat menjadi perhatian publik.

"Untuk Institusi lain, kami tidak masuk ke wilayah itu. Tetapi karena di BBE (barang bukti elektronik)-nya ada, kami tanyakan apa maksud dia memecah belah dengan konten-konten negatif, apa kaitannya dengan RUU TNI, nah ini kami tidak tahu ternyata yang bersangkutan," terang Qohar.

"Tetapi karena ini ada di BBE, mau tidak mau masuk di dalam pertanyaan penyidik karena satu kesatuan dengan penyerangan institusi kejaksaan dan pimpinan Kejaksaan Agung RI," pungkasnya.