Sritex Bantah Aktif Ajukan Kredit ke Bank, Pengacara Sebut Bank yang Proaktif
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah. Rocky Martin, kuasa hukum Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), menegaskan bahwa kliennya tidak pernah secara aktif mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank. Sebaliknya, pihak bank lah yang justru proaktif menawarkan fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Rocky usai mendampingi Iwan dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 18 Juni 2025. Iwan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah. Rocky menjelaskan bahwa bank-bank tersebut secara rutin memantau dan menganalisis kondisi keuangan Sritex. Berdasarkan analisis tersebut, bank kemudian menawarkan opsi kredit kepada Sritex. "Dari pihak klien kami enggak pernah yang namanya approach ya. Selalu bank yang melihat analisis dari financial klien kami," ujar Rocky kepada awak media di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Ini merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Iwan Kurniawan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Iwan telah memberikan keterangan pada tanggal 2 dan 10 Juni 2025. Dalam pemeriksaan kali ini, Iwan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam dan dicecar dengan 12 pertanyaan oleh penyidik.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- DS (Dicky Syahbandinata), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020.
- Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Kasus ini bermula dari pemberian kredit oleh BJB dan Bank DKI kepada Sritex yang mencapai angka Rp 692 miliar. Kredit tersebut kemudian dinyatakan macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Meskipun Sritex telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024, berdasarkan konstruksi kasus, total kredit macet Sritex mencapai Rp 3,58 triliun. Angka ini berasal dari pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lainnya, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.
Selain BJB dan Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) juga diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800. Sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan mencapai Rp 2,5 triliun. Status Bank Jateng dan sindikasi bank tersebut saat ini masih sebagai saksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.