Dirut Sritex Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Macet
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah. Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam tersebut, menghasilkan penyerahan sejumlah dokumen yang diminta oleh penyidik.
Iwan mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan, dirinya dicecar dengan 12 pertanyaan oleh tim penyidik. Ia juga menyampaikan apresiasinya atas kerja keras para penyidik dalam mengungkap kasus ini. "Saya sangat mengapresiasi pekerjaan para penyidik di sini karena bisa bekerja cepat, efisien, dan saya harapkan perkara ini bisa segera diberikan satu penjelasan kepada masyarakat se-transparan mungkin," ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan berharap agar Kejaksaan Agung dapat segera menyimpulkan permasalahan ini dan memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait dugaan korupsi yang melibatkan perusahaannya. Kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya, menambahkan bahwa untuk saat ini belum ada informasi mengenai pemeriksaan lanjutan atau permintaan dokumen tambahan.
Kasus dugaan korupsi ini telah menyeret tiga orang sebagai tersangka, yakni Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020), Zainuddin Mappa (Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020), dan Iwan Setiawan Lukminto (Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022).
Dicky dan Zainuddin diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, sementara Iwan diduga tidak menggunakan dana kredit sesuai dengan peruntukannya. Akibatnya, kredit tersebut mengalami kemacetan dan menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 692 miliar.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pemeriksaan Saksi: Iwan Kurniawan Lukminto diperiksa sebagai saksi.
- Jumlah Pertanyaan: 12 pertanyaan diajukan kepada Iwan.
- Penyerahan Dokumen: Iwan menyerahkan dokumen kelengkapan kepada penyidik.
- Apresiasi Penyidik: Iwan mengapresiasi kerja keras penyidik.
- Harapan Transparansi: Iwan berharap kasus ini dapat diungkap secara transparan kepada masyarakat.
- Jumlah Tersangka: Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Identitas Tersangka: Dicky Syahbandinata, Zainuddin Mappa, dan Iwan Setiawan Lukminto.
- Dugaan Penyimpangan: Dicky dan Zainuddin diduga menyimpang dalam pemberian kredit.
- Penggunaan Dana: Iwan diduga tidak menggunakan dana sesuai peruntukan.
- Kerugian Negara: Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 692 miliar.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat.