Pengungkapan Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: Polda DIY Tetapkan Tujuh Tersangka, Tiga Ditahan
Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan Mbah Tupon di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memasuki babak baru. Polda DIY mengumumkan penetapan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan tiga di antaranya telah ditahan pada hari ini.
"Total ada tujuh tersangka, tiga di antaranya telah ditahan pada hari ini. Sisanya masih dalam proses pemanggilan," ungkap Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, usai pertemuan dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kantor Gubernur DIY.
Identitas ketiga tersangka yang ditahan adalah BR, TR, dan FT. Mereka ditahan terkait laporan polisi nomor 248/2025 dengan pelapor atas nama Heri Setyawan. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Menurut penyidik, penahanan diperlukan untuk mempercepat proses pemeriksaan terhadap para tersangka, sehingga kasus ini dapat segera diselesaikan.
Informasi mengenai penetapan tujuh tersangka ini sebelumnya telah diungkapkan oleh kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari. Menurutnya, selain BR, TR, dan FT, tersangka lain dalam kasus ini adalah Ty, FW, IF, MA, dan AR.
Menariknya, salah seorang tersangka, Achmadi, justru melakukan gugatan perdata terhadap Mbah Tupon. Kuasa hukum Achmadi, Juni Prasetyo Nugroho, membenarkan adanya gugatan perdata tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Mbah Tupon bukanlah fokus utama dalam gugatan ini. Mbah Tupon hanya diajukan sebagai pihak tergugat untuk memenuhi syarat formal dalam laporan terhadap dua orang notaris berinisial TR dan AR.
Juni menjelaskan bahwa meskipun Mbah Tupon menjadi tergugat ketiga dalam kasus perdata ini, tidak ada konsekuensi hukum yang akan menimpa Mbah Tupon. Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar pun tidak dialamatkan kepada Mbah Tupon, melainkan kepada TR sebagai tergugat pertama.
Gugatan terhadap TR didasari atas dugaan perbuatan melawan hukum, yakni memberikan informasi yang berbeda kepada Achmadi. Saat itu, TR memberikan informasi bahwa Mbah Tupon membutuhkan uang dan bersedia memberikan sertifikat tanah sebagai agunan dengan opsi balik nama setelah 2 hingga 4 tahun. Padahal, Mbah Tupon hanya ingin melakukan pemecahan sertifikat.
Keluarga Mbah Tupon sendiri telah mengetahui perihal gugatan perdata yang melibatkan Tupon. Anak sulung Mbah Tupon, Heri Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya tidak merasa tertekan dengan gugatan tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus mafia tanah Mbah Tupon ini masih terus bergulir, dengan penyidikan yang terus dilakukan oleh Polda DIY. Penetapan tujuh tersangka dan penahanan tiga di antaranya menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang cukup menarik perhatian publik ini.