Kondisi Perairan Pulau Gag Terjaga Meski Ada Aktivitas Tambang Nikel, KKP Temukan Bukti
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa ekosistem perairan di sekitar Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, masih dalam kondisi baik meskipun terdapat aktivitas pertambangan nikel. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
PT Gag Nikel, perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di pulau tersebut, menjadi sorotan. Pemerintah memutuskan untuk tidak mencabut IUP perusahaan ini, berbeda dengan empat perusahaan tambang nikel lainnya di Raja Ampat yang izinnya telah dicabut. Keputusan ini diambil setelah tim KKP melakukan penyelaman di perairan sekitar Pulau Gag.
"Malah ada buaya, kita nyelam terus ada buaya," ujar Pung Nugroho Saksono. Keberadaan buaya ini menjadi indikasi bahwa ekosistem di wilayah tersebut masih terjaga dengan baik. Ia menambahkan bahwa PT Gag Nikel telah berkomitmen untuk mengurus izin pengelolaan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Pung, tanggung jawab KKP adalah di wilayah pesisir. Untuk pulau-pulau kecil di bawah 100 kilometer persegi, diperlukan izin dari KKP melalui rekomendasi yang sesuai.
Lebih lanjut, Pung menjelaskan bahwa sedimentasi yang disebabkan oleh aktivitas tambang nikel di Raja Ampat tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap ekosistem laut. Hal ini disebabkan karena kapal-kapal yang digunakan untuk aktivitas pertambangan langsung bersandar di daratan, sehingga truk dapat langsung mengangkut material tanpa menyebabkan sedimentasi langsung ke laut.
Ia juga menegaskan bahwa terumbu karang dan populasi ikan di wilayah tersebut masih dalam kondisi yang sehat. "Ada video kita, kita pastikan bahwa terumbu karang, maupun ikan di situ jangan sampai terganggu. Ikan masih banyak di situ. Ikan hiu anak-anaknya masih banyak," kata Pung.
Sebelumnya, pemerintah telah mencabut IUP milik empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Prakasa, dan PT Nurham. Pencabutan ini dilakukan atas keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pencabutan IUP ini didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut, serta perlunya perlindungan kawasan yang menjadi lokasi tambang. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan menemukan bahwa aktivitas pertambangan telah melanggar ketentuan lingkungan dan mengancam biota laut serta konservasi.
Bahlil menambahkan bahwa keputusan pencabutan IUP juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat Raja Ampat. Pemeriksaan lapangan juga memperkuat dasar keputusan ini.
Berikut adalah daftar perusahaan yang IUP nya dicabut:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Kawei Sejahtera Mining
- PT Mulia Raymond Prakasa
- PT Nurham