KPK Agendakan Pemeriksaan Deputi Gubernur BI Terkait Dugaan Penyelewengan Dana CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan BI.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan optimisme bahwa Filianingsih Hendarta akan bersedia hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pemanggilan yang telah dilayangkan kepada yang bersangkutan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa pemanggilan Filianingsih Hendarta sebagai saksi merupakan bagian dari upaya pengumpulan informasi yang komprehensif terkait kasus ini. Fitroh menegaskan bahwa siapapun yang memiliki informasi relevan dengan dugaan penyelewengan dana CSR BI akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI ke sejumlah yayasan. KPK menduga bahwa rekomendasi penyaluran dana tersebut berasal dari Komisi XI DPR, namun implementasinya tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa dana CSR yang dialokasikan BI ke rekening yayasan diduga telah dimanipulasi. Modus operandi yang terindikasi melibatkan pemindahan dana ke berbagai rekening lain dan konversi dana menjadi aset-aset yang tidak sesuai dengan tujuan awal CSR.
"Ada indikasi dana dialihkan ke beberapa rekening sebelum akhirnya terkumpul kembali pada rekening yang terafiliasi dengan penyelenggara negara," ungkap Asep Guntur Rahayu pada Januari 2025. "Dana tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk bangunan dan kendaraan, yang jelas-jelas menyimpang dari peruntukan dana CSR seharusnya."
Keterangan dari Filianingsih Hendarta diharapkan dapat memberikan titik terang dalam mengungkap aliran dana CSR BI dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.