BPOM Berantas Ratusan Ribu Produk Ilegal yang Dijajakan di Platform E-Commerce

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah mengambil tindakan tegas terhadap peredaran produk ilegal di platform e-commerce. Sepanjang tahun 2024, BPOM berhasil mengidentifikasi dan menindaklanjuti sebanyak 309 ribu tautan yang menawarkan obat-obatan, makanan, dan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar resmi.

Penemuan ini mengungkap масштаb permasalahan yang signifikan terkait pengawasan produk yang beredar secara online. Produk-produk ilegal ini berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya. BPOM terus menggencarkan patroli siber untuk menekan peredaran produk-produk berisiko tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPOM untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan regulasi yang berlaku. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam membeli produk secara online, serta memastikan produk tersebut memiliki izin edar resmi dari BPOM. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau ilegal melalui kanal pengaduan resmi BPOM.