AHY Enggan Komentari Wacana Reduksi Luas Minimum Rumah Subsidi

Wacana perubahan luas minimum rumah subsidi yang digulirkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menuai sorotan. Usulan yang menyebutkan penurunan luas minimum dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi, khususnya untuk wilayah perkotaan, belum mendapatkan tanggapan resmi dari Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Saat ditemui usai acara penyerahan sertifikat hak milik (SHM) kepada transmigran lokal Sukabumi di Balai Makarti Kementerian Transmigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025), AHY memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam. Dengan nada singkat, ia menyatakan, "Nanti ya, nanti," sambil bergegas meninggalkan lokasi. AHY beralasan keterbatasan waktu karena agenda selanjutnya menjadi penyebab dirinya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isu tersebut. "Nanti kita jelasin ya," imbuhnya seraya berlalu.

Sebagai informasi, usulan perubahan luas minimum rumah subsidi ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Draf tersebut mengindikasikan adanya penyesuaian luas tanah untuk rumah tapak menjadi 25 hingga 200 meter persegi, sementara luas bangunan diubah menjadi 18 hingga 36 meter persegi.

Perubahan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Aturan lama menetapkan luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, dengan luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Rencana penerapan rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi ini diproyeksikan untuk wilayah perkotaan, dengan sasaran utama individu lajang atau pasangan suami istri dengan satu anak. Sementara itu, wilayah perdesaan akan tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini.

Berikut rincian perbandingan aturan luas minimum rumah subsidi:

  • Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 (Saat Ini):
    • Luas Bangunan: Minimal 21 meter persegi, Maksimal 36 meter persegi
    • Luas Tanah: Minimal 60 meter persegi, Maksimal 200 meter persegi
  • Draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 (Usulan):
    • Luas Bangunan: Minimal 18 meter persegi, Maksimal 36 meter persegi
    • Luas Tanah: Minimal 25 meter persegi, Maksimal 200 meter persegi

Perbedaan mencolok terletak pada luas minimum bangunan dan tanah, di mana usulan terbaru cenderung memperkecil batasan minimum tersebut. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai alasan detail di balik perubahan ini, serta dampak yang diharapkan dari penerapan aturan baru tersebut.