Apresiasi atas Penindakan Korupsi CPO: Sinergi Lembaga Negara Diperkuat
Menko Polhukam Budi Gunawan memberikan apresiasi atas tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyita aset senilai Rp 11,8 triliun dari lima entitas anak perusahaan Wilmar Group. Penyitaan ini terkait dengan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode 2021 hingga 2022.
Budi Gunawan menekankan bahwa penanganan kasus ekspor CPO ini harus dijadikan pelajaran penting tentang urgensi pengawasan yang komprehensif dalam sistem birokrasi dan pelayanan publik. Ia juga mengingatkan seluruh institusi negara untuk tidak terlena dan senantiasa meningkatkan kewaspadaan.
"Penanganan perkara ini menjadi preseden penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan. Pemerintah akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas," tegas Budi Gunawan, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, keberhasilan penyitaan ini adalah manifestasi nyata dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara. Dana yang disita merupakan pengembalian kerugian negara dari lima anak perusahaan Wilmar Group, yaitu:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Pengembalian dana ini adalah tindak lanjut dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Wilmar Group yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Selain itu, Budi Gunawan juga memberikan apresiasi kepada Desk Tindak Pidana Korupsi dan Tata Kelola Pemerintah di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Desk ini dinilai telah berkontribusi dalam memperkuat sinergi antar-lembaga dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar.
"Peran Desk ini sangat signifikan dalam meningkatkan sinergi antar lembaga dan mempromosikan integritas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk dalam pengawasan dan pengawalan perkara-perkara besar seperti kasus ekspor CPO," jelasnya.
Mantan Kepala BIN ini menambahkan, keberhasilan penyitaan dana triliunan rupiah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia juga menekankan bahwa kasus korupsi ekspor CPO harus menjadi bahan evaluasi dalam merancang sistem pengawasan yang lebih ketat dan efektif.
"Langkah progresif yang telah diambil oleh Kejaksaan Agung ini patut diapresiasi setinggi-tingginya," pungkas Budi Gunawan.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita dana sebesar Rp 11.880.351.802.619 yang merupakan pengembalian dari lima korporasi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO. Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menjelaskan bahwa dana tersebut telah disita oleh penyidik dan ditempatkan di rekening penampungan Jampidsus.
Dana yang dikembalikan tersebut merupakan representasi dari kerugian negara yang telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Barang bukti yang disita juga akan disertakan dalam memori kasasi, mengingat perkara ini masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung.