Dugaan Kecurangan Takaran Minyakita Menjangkit Gunungkidul: Pemerintah Daerah Bergerak Cepat
Dugaan Kecurangan Takaran Minyakita Menjangkit Gunungkidul: Pemerintah Daerah Bergerak Cepat
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah berupaya mengatasi dugaan praktik kecurangan takaran minyak goreng kemasan Minyakita. Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengungkapkan kekhawatirannya setelah hasil uji petik yang dilakukan Dinas Perdagangan setempat menemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada produk Minyakita kemasan botol. Temuan ini menambah daftar panjang wilayah yang mengalami permasalahan serupa, menyusul laporan sebelumnya dari Solo, Purworejo, Banjarnegara, Yogyakarta, hingga Kendari.
"Keraguan saya muncul setelah melihat langsung produk Minyakita yang akan didistribusikan," ungkap Bupati Endah saat ditemui di sela-sela operasi pasar di Pasar Argosari, Wonosari, Rabu (12/3/2025). "Kami tidak ingin masyarakat dirugikan dengan membeli produk murah namun takarannya dikurangi." Bupati Endah juga menekankan pentingnya kejujuran dalam berdagang, mengingat praktik mengurangi takaran merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan bahkan dilarang dalam ajaran agama. Dalam operasi pasar tersebut, Bupati Endah memberikan pesan langsung kepada 30 pedagang yang terlibat agar menjual Minyakita dengan harga sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) tanpa mengurangi takaran. Ia berharap agar setiap pedagang hanya melayani pembelian maksimal dua kemasan per orang, sehingga distribusi barang dapat merata kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan.
Operasi pasar yang digelar Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ini menjual minyak goreng dan gula pasir dengan harga di bawah HET. Minyakita dijual seharga Rp 15.500 per liter (di bawah HET Rp 15.700), sementara gula pasir dijual seharga Rp 16.000 per kilogram (turun dari harga normal Rp 17.500). Pemerintah daerah berharap transparansi dalam pelaksanaan operasi pasar dapat mencegah adanya oknum yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan pribadi. Bupati Endah menambahkan, "Mereka yang benar-benar membutuhkan akan rela mengantre, sedangkan mereka yang ekonominya stabil tentu tidak akan berminat mengantre."
Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, menjelaskan lebih lanjut mengenai program pasar murah dan operasi pasar yang dilakukan. Pasar murah telah digelar di Kapanewon Rongkop dan akan dilanjutkan di Semin, dengan total 12 ton minyak dan gula yang didistribusikan. Pada operasi pasar di Pasar Argosari, sebanyak 6,5 ton minyak dan 3,5 ton gula pasir dibagikan kepada 30 pedagang. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga telah mengalokasikan 16 ton minyak dan gula dari APBD untuk operasi pasar tambahan, dan direncanakan akan menggelar pasar murah di tingkat kapanewon dan UMKM. Kelik berharap operasi pasar tambahan dapat terlaksana sebelum Lebaran.
Terkait temuan ketidaksesuaian takaran Minyakita, Kelik Yuniantoro menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menggunakan alat ukur yang telah terkalibrasi. Hasilnya menunjukkan bahwa Minyakita kemasan isi ulang sesuai takaran (1 liter), namun kemasan botol ditemukan kekurangan 20 mililiter (980 mililiter). Temuan ini telah dilaporkan kepada direktorat terkait dan akan ditindaklanjuti. Dinas Perdagangan Gunungkidul berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan uji petik guna memastikan kualitas dan takaran produk yang beredar di masyarakat.
Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah daerah Gunungkidul meliputi:
- Uji petik terhadap produk Minyakita.
- Operasi pasar dengan harga di bawah HET.
- Pelaksanaan pasar murah di berbagai lokasi.
- Pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan Minyakita.
- Pelaporan temuan kepada instansi terkait.
- Komitmen untuk melakukan pengawasan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dengan harga dan kualitas yang terjamin.