Mantan Pengurus LPD Tamblang Ditahan, Negara Rugi Rp 1,5 Miliar Akibat Korupsi
Mantan Pengurus LPD Tamblang Ditahan, Negara Rugi Rp 1,5 Miliar Akibat Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, resmi menahan dua mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. Kedua tersangka, berinisial KT (37) mantan sekretaris dan MOA (37) mantan bendahara, diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1.555.716.674. Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya telah melibatkan mantan Ketua LPD, Ketut Rencana, yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara, menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam mengungkap keterlibatan KT dan MOA dalam penyelewengan dana LPD. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, KT diduga terlibat dalam penggelapan dana sebesar Rp 855.446.574, sedangkan MOA diduga menggelapkan Rp 226.100.000. Jumlah kerugian negara ini ditambahkan pada kerugian yang telah diputuskan pengadilan sebelumnya terhadap mantan Ketua LPD, yang mencapai Rp 474.170.100. Total kerugian negara akibat perbuatan ketiga mantan pengurus LPD ini mencapai angka fantastis lebih dari Rp 1,5 miliar.
Kronologi dan Tindak Pidana:
Kasus ini terungkap melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan Kejari Buleleng. Proses hukum yang panjang telah dilalui, dimulai dari penyelidikan awal terhadap mantan Ketua LPD, hingga akhirnya mengungkap peran KT dan MOA dalam skema korupsi yang diduga berlangsung antara tahun 2014 hingga 2020. Kedua tersangka diduga turut serta dalam tindakan melawan hukum yang dilakukan mantan Ketua LPD. Perbuatan mereka ini mengakibatkan kerugian signifikan terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan desa.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 8, dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Penahanan terhadap KT dan MOA dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 5 Maret hingga 20 Maret 2025. Setelah masa penahanan ini, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk selanjutnya disidangkan.
Kejari Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola keuangan di lembaga-lembaga publik untuk selalu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas dan akuntabilitas. Transparansi dan pengawasan yang ketat menjadi kunci dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang.
Langkah-langkah ke depan:
- Proses persidangan akan segera dimulai setelah berkas perkara dilimpahkan ke penuntut umum.
- Kejari Buleleng akan berupaya maksimal untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
- Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dalam menjalankan pengelolaan keuangan.
- Peningkatan pengawasan dan transparansi di LPD perlu dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.