BPKN Soroti Maraknya Manipulasi Izin BPOM pada Penjualan Produk Online

BPKN Soroti Maraknya Manipulasi Izin BPOM pada Penjualan Produk Online

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan kekhawatiran terkait maraknya pemalsuan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada produk-produk yang dijual secara daring. Temuan ini mengindikasikan adanya praktik penipuan yang dapat merugikan konsumen, terutama dalam pembelian obat-obatan dan makanan.

Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan mengenai manipulasi izin BPOM RI yang ditemukan pada berbagai platform e-commerce. Menurutnya, konsumen perlu lebih berhati-hati dan teliti sebelum membeli produk secara online. "Pengaduan yang kami terima menunjukkan bahwa izin BPOM RI banyak dimanipulasi. Hal ini mengharuskan konsumen untuk lebih waspada sebelum membeli produk," ujarnya.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengakui tantangan yang dihadapi dalam pengawasan produk di era digital. Kemudahan akses terhadap obat dan makanan secara online seringkali tidak diimbangi dengan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Banyak iklan yang memberikan klaim berlebihan dan menyesatkan konsumen, misalnya menjanjikan khasiat instan yang ternyata berasal dari bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya tidak terkandung dalam produk herbal.

BPOM RI telah mengidentifikasi ratusan ribu tautan penjualan di e-commerce yang terkait dengan produk obat herbal ilegal dan berbahaya. Pihaknya terus bekerja sama dengan platform e-commerce untuk melakukan penghapusan (takedown) tautan-tautan tersebut. Namun, upaya ini menghadapi tantangan karena setiap tautan yang dihapus seringkali digantikan dengan tautan baru.

Taruna Ikrar menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran produk ilegal. Literasi masyarakat dalam mengenali modus penjualan produk berbahaya dan palsu sangat dibutuhkan. Konsumen dapat memeriksa legalitas izin edar suatu produk melalui situs web resmi BPOM RI.

Menurutnya, ada dua masalah utama yang sering ditemukan dalam penjualan obat-obatan di e-commerce.

  • Pertama, produk tidak memiliki registrasi BPOM, yang berarti tidak ada jaminan keamanan produk.
  • Kedua, produk memberikan klaim berlebihan, seperti memberikan efek instan dalam waktu singkat.

BPKN dan BPOM RI terus berupaya meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari produk-produk ilegal dan berbahaya yang dijual secara online.