Polemik Lahan Parkir Minimarket Surabaya Berakhir: Segel Dibuka Setelah Kesepakatan Tercapai

Titik Temu: Pemkot Surabaya dan Pengusaha Minimarket Sepakat Soal Pengelolaan Parkir

Perseteruan terkait pengelolaan lahan parkir di minimarket Kota Surabaya akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui serangkaian pertemuan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan perwakilan pengusaha minimarket yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mencapai kesepakatan. Dampaknya, segel yang sebelumnya dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada lahan parkir beberapa toko modern telah dibuka.

Pertemuan antara Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dengan perwakilan Aprindo Surabaya pada hari Rabu (18/6/2025) menjadi kunci utama dalam penyelesaian masalah ini. Dalam pertemuan tersebut, pengusaha minimarket menyatakan kesediaan mereka untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, yang mengatur tentang pengelolaan parkir di toko modern. Perda tersebut mewajibkan minimarket untuk menyediakan lahan parkir yang memadai, menempatkan juru parkir (jukir) resmi, dan menyetorkan pajak sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir setiap bulan.

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa sebenarnya kesepakatan mengenai penerapan aturan ini sudah pernah dicapai pada tahun 2019. Namun, implementasinya terhenti akibat pandemi Covid-19 yang melanda. Ia menambahkan bahwa adanya perubahan personel di kedua belah pihak, baik dari jajaran pemerintah kota maupun manajemen minimarket, juga menjadi faktor yang menyebabkan aturan ini terlupakan.

"Teman-teman ini rata-rata manajernya baru, kepala dinas juga baru. Akhirnya sama-sama enggak ngerti ini, sama lupanya terkait aturan itu," ungkap Eri Cahyadi.

Aprindo Surabaya Siap Patuhi Perda

Perwakilan Aprindo Surabaya, Romadhoni, mengkonfirmasi bahwa segel pada lahan parkir minimarket anggota Aprindo telah dibuka sejak Selasa (17/6/2025) malam. Ia menyatakan bahwa pihaknya bersedia mengikuti aturan yang berlaku setelah mendapatkan penjelasan yang komprehensif dari Wali Kota Eri Cahyadi.

"Dari awal kita waktu disegel waktu Minggu lalu, hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 kita diundang pertama, dan kita disegel dengan tujuan untuk menjelaskan Perda itu," kata Romadhoni.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kesepakatan, pengusaha minimarket telah mulai melengkapi toko mereka dengan juru parkir resmi dan memproses izin pengelolaan parkir. Langkah ini disambut baik oleh Wali Kota Eri Cahyadi, yang kemudian menginstruksikan pembukaan segel pada seluruh toko yang telah memenuhi persyaratan.

Penertiban Parkir: Tindakan Tegas Satpol PP Surabaya

Sebelumnya, Satpol PP Surabaya telah melakukan penertiban terhadap lahan parkir minimarket yang tidak memenuhi ketentuan Perda. Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyegel sebanyak 203 lahan parkir minimarket sejak perintah penindakan dikeluarkan pada tanggal 10 Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 67 segel telah dibuka setelah pengusaha minimarket menunjukkan itikad baik untuk memenuhi persyaratan.

Pada hari Selasa (17/6/2025) saja, Satpol PP Surabaya menyegel 27 toko swalayan berdasarkan data permohonan bantuan penertiban dari Dinas Perhubungan (Dishub). Sementara itu, segel pada 19 toko yang telah memiliki izin juga dibuka.

Achmad Zaini mengimbau kepada seluruh pengusaha minimarket untuk segera memenuhi kewajiban mereka, seperti mengurus izin lahan parkir dan menempatkan juru parkir dengan seragam resmi perusahaan.