Penyidikan Kasus Laptop Kemendikbudristek: Staf Khusus Nadiem Makarim Mangkir dari Panggilan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghadapi kendala dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), yang seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, absen dari panggilan penyidik. Ketidakhadiran Jurist Tan ini bukan kali pertama terjadi.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Jurist Tan kali ini dikarenakan yang bersangkutan sedang berada di luar negeri. Pihak Jurist Tan, melalui kuasa hukumnya, telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyidik. Surat tersebut berisi alasan ketidakhadiran dan permohonan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.
"Karena sepertinya kan yang bersangkutan kalau tidak salah tidak berada di Indonesia. Sehingga yang membutuhkan karena perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah, negara maka tentu membutuhkan terapi yang ini sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik, didiskusikan seperti apa yang akan dilakukan," kata Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Namun, permintaan Jurist Tan untuk diperiksa secara daring ditolak oleh penyidik Kejagung. Penyidik bersikukuh bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara langsung. Alasan penolakan ini tidak dijelaskan secara detail oleh pihak Kejagung.
"Tetapi oleh penyidik tidak menyanggupinya karena harus diperiksa secara langsung. Sehingga hingga hari ini yang bersangkutan belum (hadir) padahal kita sudah mengagendakan sesuai dengan surat yang telah dilayangkan oleh kuasanya beberapa waktu yang lalu untuk diperiksa hari ini," ungkap Harli.
Ketidakhadiran Jurist Tan semakin memperlambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 9,9 triliun ini. Kejagung sendiri tengah berupaya mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Nilai proyek tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 9,9 triliun.
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk apartemen milik Jurist Tan yang terletak di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang dapat memperkuat dugaan keterlibatan Jurist Tan dalam kasus korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung juga menyoroti permintaan Jurist Tan yang menginginkan agar pemeriksaan dilakukan secara daring, atau penyidik yang datang langsung ke lokasinya di luar negeri. Permintaan ini tengah dipertimbangkan oleh penyidik.
"Saat ini penyidik sedang berdiskusi, menganalisis terhadap situasi ini dan kami tadi terkonfirmasi oleh penyidik bahwa tentu nanti bagaimana hasilnya dari diskusi dan kajian yang dilakukan oleh penyidik akan kami sampaikan seperti apa, apakah akan melakukan pemanggilan ulang atau tindakan seperti apa," jelas Harli.
Jurist Tan sendiri telah memberikan keterangan tertulis kepada penyidik. Namun, Kejagung tetap mengharapkan kehadiran Jurist Tan secara langsung untuk memberikan keterangan yang lebih detail dan komprehensif. "Bahwanya kita harapkan ada itikad baik," sebut Harli.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Masyarakat berharap Kejagung dapat segera menuntaskan kasus ini dan menyeret para pelaku korupsi ke pengadilan.