Polisi Ungkap Peran Tiga Warga Negara Australia dalam Kasus Penembakan di Bali

Kasus penembakan yang menimpa dua warga negara Australia di sebuah vila mewah di kawasan Munggu, Mengwi, Badung, Bali, memasuki babak baru. Kepolisian telah menetapkan tiga warga negara Australia sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025. Ketiga tersangka tersebut adalah DFJ (27), MC (22), dan PMT (27). Mereka memiliki peran yang berbeda dalam aksi keji tersebut.

DFJ, yang berusia 27 tahun, memiliki peran sentral dalam memfasilitasi aksi penembakan. Ia bertindak sebagai penyedia sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk melancarkan serangan. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah sebuah martil atau palu yang digunakan untuk membuka paksa pintu vila tempat korban menginap. Alat ini menjadi kunci bagi para pelaku untuk masuk dan melancarkan aksinya.

Selain menyediakan alat untuk masuk ke vila, DFJ juga bertanggung jawab atas penyediaan kendaraan yang digunakan para pelaku untuk menuju lokasi kejadian dan melarikan diri setelah melakukan penembakan. Kendaraan ini menjadi bagian penting dari rencana mereka untuk menghindari kejaran pihak berwajib.

Tidak hanya terlibat dalam kasus penembakan, DFJ juga terjerat dalam kasus penggelapan satu unit mobil Suzuki XL7. Kasus penggelapan ini terungkap seiring dengan penyelidikan kasus penembakan. MC dan PMT juga diketahui terlibat dalam penggelapan kendaraan yang sama. Mobil tersebut diduga kuat digunakan sebagai sarana pelarian setelah melakukan penembakan.

Setelah melakukan penembakan, para pelaku melarikan diri hingga ke Phnom Penh, Kamboja. Namun, berkat kerja sama yang erat antara berbagai instansi dan negara, pihak kepolisian berhasil mengamankan MC dan PMT di Kamboja. Keduanya kemudian dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.