Hindari Pungutan Liar, Pengunjung Blok M Square Disarankan Manfaatkan Parkir Resmi
Para pengunjung Blok M Square di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diimbau untuk memprioritaskan penggunaan fasilitas parkir resmi yang tersedia di dalam gedung Blok M Square. Himbauan ini bertujuan untuk menghindari potensi pungutan liar yang dilakukan oleh juru parkir (jukir) ilegal di sekitar kawasan tersebut.
Petugas keamanan Blok M Square, Rejas, menyampaikan bahwa pihak pengelola telah berupaya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menertibkan keberadaan jukir liar. Bahkan, operasi penertiban sempat dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, sayangnya, para jukir liar tersebut kembali beroperasi di sejumlah titik parkir di sekitar Blok M Square.
"Kami menyarankan agar pengunjung parkir di dalam gedung parkir yang sudah disediakan," ujar Rejas, menekankan pentingnya menggunakan fasilitas parkir resmi.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, beberapa area di sekitar Blok M Square seringkali dimanfaatkan sebagai lahan parkir ilegal. Terlihat sejumlah oknum yang diduga jukir liar berjaga-jaga di lokasi tersebut.
Salah seorang pengunjung Blok M Square, Ghafur (42), mengungkapkan bahwa ia seringkali dimintai biaya tambahan oleh jukir liar, di luar tarif parkir resmi yang berlaku. "Biasanya diminta Rp 2.000 tambahan," katanya.
Pengalaman kurang menyenangkan juga dialami oleh Kris (30), pengunjung lainnya. Beberapa tahun lalu, ia mengaku sempat menjadi korban jukir liar dan terpaksa membayar parkir hingga tiga kali dalam satu kunjungan.
"Masuk pintu utama bayar, terus baru sampai sudah ditagih lagi. Nanti pas mau pulang, bisa dimintain lagi sama orang yang beda," keluhnya.
Kondisi ini tentu meresahkan para pengunjung dan dapat mencoreng citra kawasan Blok M Square. Oleh karena itu, pihak pengelola mengimbau agar para pengunjung lebih waspada dan memilih untuk memarkirkan kendaraannya di gedung parkir resmi untuk menghindari praktik pungutan liar.