Keterangan Tambahan Anggota DPR dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisial ST, pada hari Rabu, 18 Juni 2025, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelisik lebih dalam dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program sosial Bank Indonesia (PSBI).
ST tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.45 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam tiga puluh menit. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.21 WIB, ST menyatakan bahwa kehadirannya kali ini hanya untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik KPK. Ia menegaskan bahwa statusnya dalam pemeriksaan ini masih sebagai saksi.
"Hanya keterangan tambahan saja," ujarnya singkat kepada awak media, mengindikasikan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik masih berkutat pada isu yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Diketahui, ST sebelumnya juga pernah dimintai keterangan oleh KPK pada tanggal 22 April 2025.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, ST diduga merupakan salah satu pihak yang menerima dan memanfaatkan dana CSR dari Bank Indonesia. KPK saat ini tengah mendalami bagaimana dana tersebut digunakan oleh ST dan pihak-pihak terkait lainnya.
Modus yang terungkap dalam kasus ini adalah dugaan pengalihan dana CSR BI ke yayasan-yayasan yang diduga fiktif. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru dialihkan kembali ke rekening pribadi para pelaku dan orang-orang dekat mereka. Asep Guntur menjelaskan bahwa Bank Indonesia memiliki mekanisme penyaluran dana CSR melalui yayasan. Namun, para tersangka diduga mendirikan yayasan-yayasan tersebut hanya sebagai kedok untuk menampung dan mengalihkan dana tersebut.
"Ketika uang tersebut masuk ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia," ungkap Asep.
Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial seperti pengadaan ambulans dan pemberian beasiswa, diduga diselewengkan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan belum menetapkan tersangka. Serangkaian penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini.
Keterlibatan anggota Komisi XI DPR RI, termasuk ST dan HG, menjadi sorotan dalam kasus ini. KPK menduga bahwa dana CSR tersebut dialirkan melalui yayasan yang dibuat oleh para pihak yang terlibat.