Perjalanan iPhone 16 Menuju Pasar Indonesia: Antara TKDN, Postel, dan Izin Impor

Perjalanan iPhone 16 Menuju Pasar Indonesia: Antara TKDN, Postel, dan Izin Impor

Setelah melewati periode penantian yang cukup panjang, sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk seri iPhone 16 akhirnya diperoleh Apple dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada tanggal 7 Maret 2025. Kabar ini disambut antusias oleh para penggemar produk Apple di Indonesia yang telah menantikan kehadiran resmi perangkat terbaru ini. Namun, perolehan sertifikasi TKDN ini bukanlah satu-satunya persyaratan yang harus dipenuhi Apple sebelum iPhone 16 dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. Prosesnya masih panjang dan melibatkan beberapa tahapan penting yang menentukan waktu peluncuran resmi di pasar domestik.

Proses perizinan ini melibatkan beberapa kementerian dan lembaga. Selain TKDN, Apple juga diwajibkan untuk memperoleh sertifikasi Postel dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sertifikasi ini memastikan bahwa perangkat memenuhi standar teknis dan regulasi telekomunikasi di Indonesia, mencakup aspek keamanan jaringan, kompatibilitas frekuensi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Menurut Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, permohonan sertifikasi Postel untuk seri iPhone 16 telah diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan sedang dalam proses verifikasi. Sistem yang diterapkan adalah first come, first serve, sehingga waktu penerbitan sertifikat bergantung pada antrean proses verifikasi.

Pada tanggal 7 Maret 2025, Kemenperin menerbitkan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple, termasuk 11 model iPhone dan 9 model iPad. Masing-masing produk memiliki bobot TKDN sebesar 40 persen, sesuai dengan ketentuan pemerintah. Berikut daftar model iPhone yang telah memperoleh sertifikasi TKDN:

  • A3287 – iPhone 16
  • A3290 – iPhone 16 Plus
  • A3293 – iPhone 16 Pro
  • A3296 – iPhone 16 Pro Max
  • A3409 – iPhone 16e
  • A3094 – iPhone SE Generasi Dua
  • A3102 – iPhone 15 Plus
  • A3101 – iPhone 15
  • A2981 – iPhone 14 Plus
  • A2980 – iPhone 14
  • A2633 – iPhone 13

Dan berikut daftar model iPad:

  • A2378 – iPad Pro 13 Inci (M4)
  • A2379 – iPad Pro 11 Inci (M4)
  • A2588 – iPad Air 13 Inci
  • A2589 – iPad Air 11 Inci (M2)
  • A2764 – iPad Air M3
  • A2567 – iPad Mini A17 Pro
  • A2270 – iPad Generasi 10
  • A2271 – iPad Generasi 11
  • A2696 – iPad Air 11 Inci (M3)

Perolehan sertifikat Postel menjadi prasyarat penting untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. TPP Impor ini merupakan izin bagi Apple untuk mengimpor dan mendistribusikan iPhone 16 ke Indonesia. Setelah mendapatkan TPP Impor, Apple masih harus melalui beberapa tahapan lagi, yaitu memperoleh nomor IMEI resmi dari sistem Central Equipment Identity Register (CEIR), dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Proses ini memastikan bahwa perangkat dapat digunakan di jaringan seluler Indonesia dan terhindar dari pemblokiran. Dengan terselesaikannya semua tahapan perizinan ini, maka iPhone 16 series dan iPhone 16e baru dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. Meskipun sertifikat TKDN telah diterbitkan, namun kepastian tanggal rilis resmi masih belum dapat dipastikan hingga semua proses perizinan selesai.