DPR dan Pemerintah Intensifkan Pembahasan RUU KUHAP: Prioritaskan Keadilan Restoratif dan HAM

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah semakin menunjukkan keseriusan dalam merealisasikan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). DPR secara resmi telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, menandakan langkah maju dalam proses legislasi yang krusial ini.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan informasi ini, menggarisbawahi komitmen bersama untuk merampungkan RUU KUHAP sebelum tahun 2026. Setelah masa reses DPR berakhir pada 23 Juni 2025, pembahasan intensif di tingkat panitia kerja (Panja) akan segera dimulai.

"Insya Allah, kalau sudah ada kan berarti tinggal menunggu selesai masa reses. Insya Allah, di masa sidang yang akan datang, kita sudah bisa kick off membahas KUHAP ini," ujar Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Habiburokhman menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dan komprehensif agar undang-undang yang dihasilkan tidak rentan terhadap pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyoroti tiga elemen kunci yang menjadi perhatian MK dalam menguji keabsahan suatu undang-undang: meaningful participation, right to be heard, dan right to be considered.

Menurutnya, partisipasi publik yang bermakna adalah fondasi penting agar produk legislasi dapat diterima secara luas dan tidak digugat ke MK. Keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan undang-undang harus diakomodasi dengan baik agar aspirasi mereka tercermin dalam substansi hukum yang dihasilkan.

Dalam konteks RUU KUHAP, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa keadilan restoratif (restorative justice) dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) menjadi dua fokus utama yang diusung pemerintah dalam DIM RUU KUHAP. Keadilan restoratif diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi dan efektif dalam penanganan perkara pidana, dengan mengedepankan pemulihan kerugian korban dan reintegrasi pelaku ke masyarakat.

Lebih lanjut, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana. Salah satu langkah konkretnya adalah memberikan akses pendampingan hukum kepada tersangka sejak tahap penyelidikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka dihormati dan mereka mendapatkan pembelaan yang memadai sejak awal proses hukum.

Berikut poin-poin utama yang menjadi sorotan dalam pembahasan RUU KUHAP:

  • Keadilan Restoratif: Mengedepankan pemulihan kerugian korban dan reintegrasi pelaku ke masyarakat.
  • Perlindungan HAM: Memastikan hak-hak tersangka dihormati sejak tahap penyelidikan dengan memberikan akses pendampingan hukum.
  • Partisipasi Publik: Melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses perumusan undang-undang untuk menghindari gugatan ke MK.

Pembahasan RUU KUHAP ini diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang lebih modern, adil, dan sesuai dengan perkembangan zaman, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.