BPOM Perketat Pengawasan Klaim Produk Pangan dan Obat: Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam menindak praktik klaim berlebihan (overclaim) pada produk obat dan makanan. Regulasi baru telah disahkan sebagai respons atas maraknya pemasaran produk yang menjanjikan manfaat tidak berdasar, dengan tujuan melindungi konsumen dari informasi menyesatkan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa peraturan terbaru, yaitu Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025, telah diundangkan dan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menindak para pelaku overclaim. Aturan ini tidak hanya mengatur sanksi bagi produsen nakal, tetapi juga membuka ruang partisipasi aktif bagi masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan.
"Overclaim adalah penipuan, dan ada konsekuensi hukumnya," tegas Taruna Ikrar dalam forum diskusi yang membahas tentang ancaman obat dan pangan ilegal di era digital. Beliau menambahkan bahwa sanksi yang diberikan akan memberikan efek jera bagi produsen yang terbukti melakukan klaim tidak sesuai dengan fakta ilmiah.
Praktik overclaim dinilai merugikan tidak hanya konsumen, tetapi juga pelaku usaha yang jujur dan berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat. Dennis Hadi, CEO Anugrah Inovasi Makmur Indonesia, menyayangkan strategi pemasaran yang menyesatkan ini. Ia mencontohkan bagaimana perusahaannya berupaya mengedukasi konsumen melalui konten yang informatif dan berbasis bukti, sementara pesaing lain menjanjikan hasil instan yang tidak realistis.
Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025:
- Definisi Overclaim: Penjelasan rinci mengenai klaim produk yang dianggap berlebihan dan tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat.
- Partisipasi Masyarakat: Mekanisme pelaporan dan pengawasan yang melibatkan masyarakat dalam mengidentifikasi dan melaporkan praktik overclaim.
- Sanksi Administratif: Sanksi yang akan diberikan kepada produsen yang terbukti melakukan overclaim, termasuk peringatan, pencabutan izin edar, dan denda.
- Koordinasi Lintas Sektor: Kerjasama antara BPOM dengan instansi terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan, dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Dengan adanya regulasi baru ini, BPOM berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan melindungi konsumen dari praktik pemasaran yang menyesatkan. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk obat dan makanan, serta tidak mudah tergiur dengan janji-janji manis yang tidak masuk akal.