DKPP Jatuhkan Sanksi Etik kepada Seluruh Komisioner KPU Situbondo Terkait Pilkada 2024

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi etik kepada seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, atas pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini diambil setelah DKPP melakukan sidang atas laporan yang diajukan oleh Abdur Rahman Saleh.

Sidang putusan yang teregister dengan nomor perkara 40-PKE-DKPP/1/2025 dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo. Abdur Rahman Saleh mengungkapkan bahwa DKPP menyatakan kelima komisioner KPU Situbondo terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi yang diberikan berupa peringatan pertama, dan KPU diperintahkan untuk segera menindaklanjuti putusan ini dalam waktu tujuh hari.

Kelima komisioner KPU Situbondo yang dimaksud adalah Hadi Prayitno, Agita Primasanti, Andy Wahyu Pratama, Khoirul Anam, dan Bustamil Arifin. Pelanggaran yang dilakukan oleh para komisioner ini meliputi dua hal utama, yaitu peniadaan debat publik kedua antar pasangan calon dan keterlambatan dalam proses pencetakan alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada 2024.

Rincian Pelanggaran:

  • Peniadaan Debat Publik Kedua: Ketiadaan forum debat publik kedua dinilai telah mengurangi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai visi, misi, dan program kerja masing-masing kandidat.
  • Keterlambatan Pencetakan APK: Keterlambatan dalam penyediaan alat peraga kampanye dianggap merugikan pasangan calon dan menghambat sosialisasi program-program mereka kepada masyarakat luas.

Upaya konfirmasi kepada Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, terkait putusan DKPP ini belum berhasil dilakukan. Baik melalui sambungan telepon, pesan WhatsApp, maupun kunjungan langsung ke kantor KPU di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Dawuhan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi.

Sebagai informasi tambahan, Pilkada 2024 di Situbondo diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Yusuf Rio Wahyu Prayogo yang berpasangan dengan Ulfiah, dan Karna Suswandi yang berpasangan dengan Khoirani. Hasil akhir Pilkada menunjukkan kemenangan tipis bagi pasangan Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiah dengan perolehan 202.479 suara (51,75 persen), sementara Karna Suswandi dan Khoirani meraih 188.782 suara (48,28 persen).

Putusan DKPP ini menjadi catatan penting bagi penyelenggaraan pemilu di Situbondo, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.